Pempus Jatahi 605 Unit Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ;  Dinas PRKP Kab.SBB Harus Bergerak Cepat.

- Publisher

Saturday, 16 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM_ Piru, SBB,- Dalam upaya peningkatan kualitas hidup Masyarakat di seluruh pelosok tanah air maka Pemerintah Pusat, Lewat Kementrian PUPR menjatahi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku mendapat jatah rumah tidak layak Huni (RTLH) sebanyak 605 unit.(15/12/2023).

Hal ini di sampaikan oleh kepala dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman kabupaten SBB Johan Tutupoho kepada media infomalukunews.com saat di konfirmasi lewat telepon selulernya.

” Menurut tutupoho bahwa sesuai data yang di sampaikan dan hasil komunikasi kami dengan Pemerintah Pusat maka untuk tahun 2024 – 2025 ini kita mendapat bantuan RTLH ,dan kita di kasih jatah oleh Kementrian PUPR adalah sebanyak 605 unit ” ujar Tutupoho

Untuk persyaratan yang harus di Sediakan oleh calon penerima bantuan RLTH adalah Foto Kartu Keluarga, foto KTP dan Foto Rumah yang bukan semi permanen atau Permanen dari pojok rumah bersama calon penerima RTLH sambil memegang KTP Dan Kartu Keluarga yang selanjutnya di masukan dalam sistim aplikasi yang terhubung langsung dengan Kementrian PUPR yang bernama SIMAS RTLH.

Lanjutnya Pendataan Bantuan RTLH melalui aplikasi dan harus terkoneksi dengan data pada keluarga miskin ,atau masyarakat miskin ekstrim yang sudah terkoneksi untuk itu di setiap tahunnya harus ada pembaharuan data dan akan ada Team Verifikasi yang akan memverifikasi data di lapangan apakah sudah sesuai dengan data rill di lapangan atau tidak. “jadi harus Calon penerima bantuan harus terdata pada daftar masyarakat miskin dan miskin ekstrim .” Ungkap Tutupoho.

“Terkait dengan dengan informasi dari Fadli Bufakar yang di sampaikan kepada masyarakat dan mendata rumah tidak layak huni itu adalah bagian dari strategi dari Dinas Perumahan untuk membantu mempercepat proses pendataan, bahkan bukan cuma Bufakar saja yang berinisiatif untuk membantu mendata tetapi ada banyak relawan dari masyarakat yang membantu sebagai relawan pemerintah daerah, dan mereka tidak di berikan honor sepeserpun, Bahkan Kepala Biro Media infomalukunews.com juga di berikan situs resmi untuk melakukan pendataan dan memasukan data tersebut ke dalam aplikasi”. Ujar Tutupoho

Hal ini wajib kita lakukan demi menyambut bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah pusat bahkan apabila ada masyarakat yang rumahnya benar – benar tidak layak huni maka dapat langsung mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.(IM.KR).

Berita Terkait

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT