Pemkab Aru Terapkan WFA untuk ASN, Sejumlah OPD Tetap Wajib Masuk Kantor

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Dobo- Pemerintah Daerah Kepulauan Aru resmi menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor: 800-1-5/112 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026. Penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja fleksibel ASN. “Demikian hal tersebut di sampaikan Wakil bupati kepulauan Aru Drs Mohammed Djumpa kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (6/4/2026)

Djumpa mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menerapkan work form anywhere atau sistem kerja ASN dari lokasi manapun sejak awal Maret 2026, sebelum di tetapkan pemerintah pusat secara nasional. Langkah ini di ambil Pemda Aru guna menghemat anggaran Daerah, akibat evisiensi anggaran yang di lakukan Pemerintah pusat.

Wabup menegaskan systim work form anywhere hanya berlaku untuk staf, sementara untuk pejabat di wajibkan masuk kantor secara rutin seperti biasa. Selain itu, ada beberapa OPD seperti dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Damkar, Catatatn Sipil, BPBD, dan RSUD tetap melakukan ativitas perkantoran seperti biasa.

“Dalam aturan tersebut, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan dengan pola:

Senin–Rabu: Work From Office (WFO) dan Kamis–Jumat: Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) namun OPD yang bersentuhan lansung dengan masyarakat tetap melakukan aktivitas di kantor seperti biasa” Ujarnya

Djumpa menambahkan, Melalui sistem ini, pegawai diberi ruang untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas, namun Pemda Aru pastikan akan mengevaluasi sistim kerja ini selama 3 bulan ke depan, Apakah setelah tiga bulan sistem tersebut di lanjutkan atau di sesuaikan dengan yang di terapkan Pemerintah pusat.

“Penerapan sistem kerja fleksibel ini di diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kerja (work-life balance) bagi ASN, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan evaluasi berkala agar kinerja ASN tetap optimal meski tidak selalu bekerja di kantor.” Tandas Djumpa.(IM-DW)

Berita Terkait

Pam Pelni Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Kepiting Kenari dan Sopi Ilegal di KM Nggapulu
IMM Maluku: Groundbreaking LNG ABADI MASELA BUKTI KOMITMEN GUBERNUR MENGAWAL MASA DEPAN MALUKU 
Wawali Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik  
Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal
Bupati Tegaskan Rakor Reforma Agraria Jadi Komitmen Penangan Konflik Pertanahan
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel Tinjau Sejumlah Sekolah dan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak
Integritas Unpatti Dipertaruhkan: Mengapa Mantan Tersangka PETI Dijadikan Mitra? ESDM Maluku Harus Segera Bertindak Tegas!
Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 17:59 WIT

Pam Pelni Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Kepiting Kenari dan Sopi Ilegal di KM Nggapulu

Thursday, 16 July 2026 - 09:53 WIT

Wawali Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik  

Thursday, 16 July 2026 - 09:00 WIT

Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal

Wednesday, 15 July 2026 - 06:35 WIT

Bupati Tegaskan Rakor Reforma Agraria Jadi Komitmen Penangan Konflik Pertanahan

Tuesday, 14 July 2026 - 11:08 WIT

Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel Tinjau Sejumlah Sekolah dan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak

Berita Terbaru