Pemkab Aru Terapkan WFA untuk ASN, Sejumlah OPD Tetap Wajib Masuk Kantor

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Dobo- Pemerintah Daerah Kepulauan Aru resmi menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor: 800-1-5/112 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026. Penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja fleksibel ASN. “Demikian hal tersebut di sampaikan Wakil bupati kepulauan Aru Drs Mohammed Djumpa kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (6/4/2026)

Djumpa mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menerapkan work form anywhere atau sistem kerja ASN dari lokasi manapun sejak awal Maret 2026, sebelum di tetapkan pemerintah pusat secara nasional. Langkah ini di ambil Pemda Aru guna menghemat anggaran Daerah, akibat evisiensi anggaran yang di lakukan Pemerintah pusat.

Wabup menegaskan systim work form anywhere hanya berlaku untuk staf, sementara untuk pejabat di wajibkan masuk kantor secara rutin seperti biasa. Selain itu, ada beberapa OPD seperti dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Damkar, Catatatn Sipil, BPBD, dan RSUD tetap melakukan ativitas perkantoran seperti biasa.

“Dalam aturan tersebut, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan dengan pola:

Senin–Rabu: Work From Office (WFO) dan Kamis–Jumat: Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) namun OPD yang bersentuhan lansung dengan masyarakat tetap melakukan aktivitas di kantor seperti biasa” Ujarnya

Djumpa menambahkan, Melalui sistem ini, pegawai diberi ruang untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas, namun Pemda Aru pastikan akan mengevaluasi sistim kerja ini selama 3 bulan ke depan, Apakah setelah tiga bulan sistem tersebut di lanjutkan atau di sesuaikan dengan yang di terapkan Pemerintah pusat.

“Penerapan sistem kerja fleksibel ini di diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kerja (work-life balance) bagi ASN, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan evaluasi berkala agar kinerja ASN tetap optimal meski tidak selalu bekerja di kantor.” Tandas Djumpa.(IM-DW)

Berita Terkait

Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon
“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”
SK MA 63/2026 Diserang Akademisi: PN Tual dan MA Dinilai Gagal Jaga Marwah Peradilan, Sidang Harus Dikembalikan ke Tual
Musrenbang RKPD 2027 Aru: Fokus Penguatan Tata Kelola, Infrastruktur dan UMKM
Wali Kota Ambon Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026
“Dari Ambon untuk Indonesia: Dr. Ruslan Tawari Usulkan Presiden Prabowo Hadiri Muktamar ICMI dan Natal 2026”
Pengacara Rahmat Amahoru Kecam Keras langkah Polisi, Pembebasan terduga pelaku Berpotensi Merusak Proses Hukum Dan Keadilan Bagi Korban.
Belanja Fiktif dan Tak Transparan Disorot, Aksi Demonstrasi Disiapkan di Ambon
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:09 WIT

Bawa Nama Tual, Maryadat Kreative Siap Guncang World Dance Competition Ambon

Sunday, 12 April 2026 - 10:44 WIT

“7 Nama Calon Ketua PKB Aru Menguat, Keputusan Final di Tangan DPP!”

Sunday, 12 April 2026 - 09:05 WIT

SK MA 63/2026 Diserang Akademisi: PN Tual dan MA Dinilai Gagal Jaga Marwah Peradilan, Sidang Harus Dikembalikan ke Tual

Thursday, 9 April 2026 - 18:49 WIT

Musrenbang RKPD 2027 Aru: Fokus Penguatan Tata Kelola, Infrastruktur dan UMKM

Thursday, 9 April 2026 - 11:08 WIT

Wali Kota Ambon Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT