Pembayaran Gaji ASN – P3K Guru TMT 1 Maret 2024, Ini Aturannya Berdasarkan Permendagri No.6 Tahun 2021.

- Publisher

Monday, 26 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,SBB,- Polemik terkait belum dibayarkannya gaji ASN P3K Guru TMT 1 Maret 2024 salah kaprah bahkan sampai menuai kecaman serta ancaman demonstrasi dari Salah satu ormas Kab.SBB. (26/08/2024).

Perlu diketahui bahwa Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada Instansi Daerah, dengan uraian sebagai berikut, merujuk pada Permendagri No.6 Tahun 2021 Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur mengenai Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran P3K, serta Pasal 7 ayat 1 bahwa Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diberikan kepada P3K yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk.

Pasal 23 : 1 bahwa Gaji dan tunjangan P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja.

Diterbitkannya keputusan pengangkatan P3K, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT, Dalam hal P3K yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.

Maka terkait dengan Pembayaran Gaji ASN-P3K Guru TMT 1 Maret Tahun 2024 dihitung mulai dari proses Pengangankatan, TMT SK ASN-P3K Guru Tahun 2024 Pada 1 Maret 2024 sampai dengan penandatangan PK (Perjanjian Kerja) di tanggal 7 Juni 2024

Serta penandatanganan SPMT (surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) 10 Juni 2024. Sehingga proses pembayaran Gaji ASN P3K ASN P3K Guru TMT 1 maret 2024 jatuh di Bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024.

Kepada media ini Umaya Patty menyampaikan bahwa, “Untuk diketahui Jumlah ASN-P3K Guru TMT 1 Maret Tahun 2024 di Kabupaten SBB ada sebanyak 147 Orang dan gaji mereka telah dibayarkan pada tanggal 13 Agustus, terus atas dasar apa Pj. Bupati SBB, DR.Achmad Jais Elly didemo, hak mereka kan telah dibayarkan “. Ujar Patty.

Lanjutnya, “Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2021 dan ke-4 point diatas serta hasil koordinasi dengan Pihak BKPSDM dan BPKAD Kab. Seram Bagian Barat, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Seram Bagian Barat telah melakukan proses Pembayaran Gaji ASN-P3K Guru TMT 1 Maret 2024 sebanyak 2 (dua) bulan di Tahun 2024 yaitu untuk Bulan Juli dan Agustus pada tanggal 13 agustus 2024 kemarin”. Jelasnya.

“Jadi kalau ada ASN P3K Guru yang mengkomplain terkait pembayaran gajinya, dimohonkan agar membaca Permendagri No.6 Tahun 2021 terkait dengan aturan serta prosedur yang berlaku, kami lakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh UU serta Permendagri”. Tutup Patty.(IM-03)

 

 

 

 

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 534 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru