Pelaku Biadab Pencabulan Terhadap Anak Kandung, Diamankan Mapolres Pulau Buru

- Publisher

Saturday, 12 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


IM- NAMLEA,- Pelaku bejat pencabulan, Bendry Nurlatu (33) tahun terhadap Ke Dua Bocah anak kandung bernama PN (5) ( Sudah meninggal) dan JN (7) sementara perawatan intensip di rumah, setelah di sergap Mapolsek Namrole, Kembali melarikan diri dari ruang tahan dalam tenggang waktu Tiga hari, kini berkat kerja keras Kepolisian Ayah kandung dari Dua Bocah itu sementara diamankan di Mapolres Pulau Buru.


Hasil Konfrensi Pers Sabtu 12 Pembuari tahun 2022 yang dilakukan Mapolres Pulau Buru dipimpin Kapolres, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja di dampingi Wakapolres, Kompol Janny Parinussa Mengatakan, Kasus pencabulan di Bursel sempat DPO melarikan diri dari Mapolsek Namrole dan diambil alih Mapolres Buru, Kini oknum pelaku pecambulan terhadap ke Dua bocah itu telah diamankan di Polres Buru.


Kata Kapolres, Pelaku pencabulan merupakan ayah kandung bernama Bendry Nurlatu (33) sempat ditahan di Mapolsek Namrole, namun yang bersangkutan melarikan diri dari ruang tahanan, berkat kerja keras pihak TNI Kodim 1506/ Namlea bersama pihak Kepolisian akhirnya Pelaku pencabulan itu menyerahkan diri di damping keluarganya, yang bersangkutan sempat bersembunyi di Kebun miliknya pada KM 6 Areal Kecamatan Namrole.


Terkait dengan kasus pencabulan Tambah Egia, Kami dari Polres telah mendapat hasil visium dari pihak RSUD Namrole dari sejumlah keterangan dari saksi – saksi, namun Sayangnya Modus yang dilakukan pelaku pencabulan adalah memaksa dan mengancam ke Dua bocah itu yang merupakan anak kandung, untuk melakukan pencabulan/ Mesum.


Dari hasil kasus ini Lanjut Kapolres, Kita kenakan pasal 82 ayat 1,2 dan ayat 4 UU nomor 17 tahun 2016 dan untuk pasal 76 B, unsur pasalnya UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B pada UU nomor 32 tahun 2014 ayat 1 Berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau melakukan Ancaman, Memaksa atau memaksa seseorang untuk melakukan serangkayan pembohongan atau menyuruh anak untuk melakukan pembohongan.
Kemudian dari ayat 2 dalam hal ini , tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua/ waly atau orang itu mempunyai hubungan keluarga.
Maka pada ayat 4 dimana berbunyi, menimbulkan korban lebih dari 1 orang akibat luka berat, gangguan jiwa, Penyakit menular, tergantung hilangnya fungus Re Produksi atau korban meninggal dunia, maka akan dikenakan ancaman hukum ada yang 15 tahun penjara atau 1/3 dari UU nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal se umur hidup (AK).

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT