PAW Kades Luhutuban Mandek, Kadis PMD SBB Disorot DPRD

- Publisher

Tuesday, 20 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. SBB. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD SBB terkait proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa.

Hal tersebut disampaikan oleh La Kadir Tomia, S.Pd, salah satu bakal calon Kepala Desa PAW Luhutuban, Selasa (20/01/2026).

Menurut La Kadir, rekomendasi Komisi I DPRD SBB tersebut merupakan hasil rapat bersama yang digelar pada 15 Desember 2025, yang dihadiri Kepala Dinas PMD SBB, Camat Kepulauan Manipa, panitia Pilkades PAW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dua bakal calon Kepala Desa PAW Luhutuban.

Dalam rapat itu, Komisi I DPRD SBB secara resmi mengeluarkan rekomendasi bernomor 400.10.2/01 tertanggal 15 Desember 2025, yang di antaranya memuat poin:

Memerintahkan Dinas PMD SBB untuk mengeluarkan surat kepada BPD Desa Luhutuban selaku penanggung jawab Pilkades PAW agar panitia segera melakukan pemberkasan ulang bagi bakal calon kepala desa yang administrasinya belum lengkap.

Menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mengacu pada Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2023 tentang tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas PMD SBB. La Kadir menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD, khususnya Komisi I.

“Ini menunjukkan sikap arogansi dan tidak menghargai rekomendasi resmi Komisi I DPRD SBB terkait persoalan PAW Kades Luhutuban,” tegas La Kadir.

Ironisnya, kata dia, Kepala Dinas PMD justru mengeluarkan surat baru Nomor 100.3/04 tertanggal 13 Januari 2026, dengan perihal permintaan dokumen penjaringan persyaratan bakal calon Kepala Desa PAW.

Langkah tersebut dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan rekomendasi Komisi I DPRD.

“Surat itu justru memperlihatkan bahwa rekomendasi DPRD diabaikan. Ini sangat disayangkan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, La Kadir Tomia meminta Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, MT, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PMD SBB yang dinilai tidak profesional dan tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Ia juga menduga adanya kepentingan terselubung dalam penanganan proses PAW Kepala Desa Luhutuban oleh Dinas PMD SBB.

“Kami meminta Bupati bersikap tegas agar proses PAW ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak-hak bakal calon,” paparnya.

Menutup paparnya, La Kadir Minta Bupati harus tegas ambil sikap terkait dengan hasil RDP komisi I DPRD SBB, untuk segera perintahkan Kadis dan Pemda jalan sesuai aturan untuk panitia buka pendaftaran ulang

Hingga berita itu dipublikasi, Kepala Bidang PMD SBB, Aulianissa Patty, tidak memberikan komentar, saat di konfirmasi media ini melalu pesan WhatsApp.

Diketahui, Komisi I DPRD SBB juga sudah mempertegas, dan mengingatkan jika bermasalah secara hukum di kemudian hari, Pemda harus bertanggungjawab. (IM-03).

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru