Infomalukunews.com. SBB. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD SBB terkait proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa.
Hal tersebut disampaikan oleh La Kadir Tomia, S.Pd, salah satu bakal calon Kepala Desa PAW Luhutuban, Selasa (20/01/2026).
Menurut La Kadir, rekomendasi Komisi I DPRD SBB tersebut merupakan hasil rapat bersama yang digelar pada 15 Desember 2025, yang dihadiri Kepala Dinas PMD SBB, Camat Kepulauan Manipa, panitia Pilkades PAW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dua bakal calon Kepala Desa PAW Luhutuban.
Dalam rapat itu, Komisi I DPRD SBB secara resmi mengeluarkan rekomendasi bernomor 400.10.2/01 tertanggal 15 Desember 2025, yang di antaranya memuat poin:
Memerintahkan Dinas PMD SBB untuk mengeluarkan surat kepada BPD Desa Luhutuban selaku penanggung jawab Pilkades PAW agar panitia segera melakukan pemberkasan ulang bagi bakal calon kepala desa yang administrasinya belum lengkap.
Menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mengacu pada Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2023 tentang tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas PMD SBB. La Kadir menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD, khususnya Komisi I.
“Ini menunjukkan sikap arogansi dan tidak menghargai rekomendasi resmi Komisi I DPRD SBB terkait persoalan PAW Kades Luhutuban,” tegas La Kadir.
Ironisnya, kata dia, Kepala Dinas PMD justru mengeluarkan surat baru Nomor 100.3/04 tertanggal 13 Januari 2026, dengan perihal permintaan dokumen penjaringan persyaratan bakal calon Kepala Desa PAW.
Langkah tersebut dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan rekomendasi Komisi I DPRD.
“Surat itu justru memperlihatkan bahwa rekomendasi DPRD diabaikan. Ini sangat disayangkan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, La Kadir Tomia meminta Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, MT, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PMD SBB yang dinilai tidak profesional dan tidak berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Ia juga menduga adanya kepentingan terselubung dalam penanganan proses PAW Kepala Desa Luhutuban oleh Dinas PMD SBB.
“Kami meminta Bupati bersikap tegas agar proses PAW ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak-hak bakal calon,” paparnya.
Menutup paparnya, La Kadir Minta Bupati harus tegas ambil sikap terkait dengan hasil RDP komisi I DPRD SBB, untuk segera perintahkan Kadis dan Pemda jalan sesuai aturan untuk panitia buka pendaftaran ulang
Hingga berita itu dipublikasi, Kepala Bidang PMD SBB, Aulianissa Patty, tidak memberikan komentar, saat di konfirmasi media ini melalu pesan WhatsApp.
Diketahui, Komisi I DPRD SBB juga sudah mempertegas, dan mengingatkan jika bermasalah secara hukum di kemudian hari, Pemda harus bertanggungjawab. (IM-03).





