IM,AMBON-
Pemerintahan Provinsi maluku Gugus tugas Percepat penanganan virus disease corona (COVID-19) telah mengeluarkan Pemberitahuan Penutupan Akses, dengan Nomor : 30/GT- Promal/lV/2020.
Ini ditujukan kepada para pengguna jasa angkutan laut kapal Pelni dan perintis, kapal cepat, juga pelayaran rakyat (pelra).
“Masyarakat Maluku yang menggunakan jasa penyebrangan Feri serta angkutan Antar Kota dalam provinsi (AKDP) juga aksesnya ditutup,” tandas Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Provinsi Maluku. Kasrul Selang (15/4) kepada pers di kantor Gubernur Maluku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya langkah serius itu dilakukan dengan penutupan sementara semua pelabuhan yang ada di Maluku untuk merespons penyebaran wabah Corona.
“Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Rakyat Enriqo, pelabuhan Tahoku, pelabuhan Hitu, dan penyebrangan Feri Hunimual kami tutup. Tetapi kami tidak peruntukan bagi angkutan barang atau logistik,” akui Kasrul.
Berikut dijelaskan untuk pelabuhan penyebrangan, yang di maksutkan adalah penumpang pejalan kaki dan penumpang kedaraan ialah.
Golongan I : sepeda Motor
Golongan II : Sepeda Motor dibawa 500 cc.
Golangan III : Sepeda motor diatas 500 cc.
Golongan IV A : Kedaraan penumpang
Golongan V A : Kendaraan Bus (sedang)
Golongan VI A : Kedaraan Bus (besar).
Sedangkan bagi angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak di perkenankan untuk mengangkut Orang atau penumpang.
“Penutupan semantar akan di berlakukan sejak Tanggal 17 April, sampai dengan 1 Mei 2020, dan penutupan sementara ini dapat di berlakukan sesuai perkembangan dan kondisi” tutur Kasrul.
Dalam hal ini menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Maluku No 01/131/ tahun 2020, yang dikeluarkan kepada pada 7 April 2020. Tentang Gugus tegas penanganan Bencana Covid 19 di Maluku.(sw55)