Mulai 17 April Transportasi Laut Dan AKDP Ditutup

- Publisher

Thursday, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,AMBON-
Pemerintahan Provinsi maluku Gugus tugas Percepat penanganan virus disease corona (COVID-19) telah mengeluarkan Pemberitahuan Penutupan Akses, dengan Nomor : 30/GT- Promal/lV/2020.

Ini ditujukan kepada para pengguna jasa angkutan laut kapal Pelni dan perintis, kapal cepat, juga pelayaran rakyat (pelra).

“Masyarakat Maluku yang menggunakan jasa penyebrangan Feri serta angkutan Antar Kota dalam provinsi (AKDP) juga aksesnya ditutup,” tandas Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Provinsi Maluku. Kasrul Selang (15/4) kepada pers di kantor Gubernur Maluku.

Menurutnya langkah serius itu dilakukan dengan penutupan sementara semua pelabuhan yang ada di Maluku untuk merespons penyebaran wabah Corona.

“Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Rakyat Enriqo, pelabuhan Tahoku, pelabuhan Hitu, dan penyebrangan Feri Hunimual kami tutup. Tetapi kami tidak peruntukan bagi angkutan barang atau logistik,” akui Kasrul.

Berikut dijelaskan untuk pelabuhan penyebrangan, yang di maksutkan adalah penumpang pejalan kaki dan penumpang kedaraan ialah.
Golongan I : sepeda Motor
Golongan II : Sepeda Motor dibawa 500 cc.
Golangan III : Sepeda motor diatas 500 cc.
Golongan IV A : Kedaraan penumpang
Golongan V A : Kendaraan Bus (sedang)
Golongan VI A : Kedaraan Bus (besar).

Sedangkan bagi angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak di perkenankan untuk mengangkut Orang atau penumpang.

“Penutupan semantar akan di berlakukan sejak Tanggal 17 April, sampai dengan 1 Mei 2020, dan penutupan sementara ini dapat di berlakukan sesuai perkembangan dan kondisi” tutur Kasrul.

Dalam hal ini menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Maluku No 01/131/ tahun 2020, yang dikeluarkan kepada pada 7 April 2020. Tentang Gugus tegas penanganan Bencana Covid 19 di Maluku.(sw55)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru