Dobo. Robert Tildjuir S.Ip, sebagai masyarakat Adat Aru pada Jumat 19/11 malam memberikan kerangan Pers terkait pernyataan Dantamal IX di salah satu media Online Nasional. Pernyataan Dantamal IX adalah bahwa TNI AL tidak menyeroboti Tanah adat Marfenfen, dan itu adalah tanah Negara yang sudah ada sejak tahun 1991.
Robert Tildjuir membantah hal tersebut dan menuturkan bahwa, tidak ada Tanah Negara yang ada adalah tanah milik rakyat. lalu di rampas oleh TNI AL lalu di bilang tanah Negara?. Lanjutnya, Tanah negara telah di atur dalam UUD 1945 yang mana Negara mengakui dan menghormati masyarakat adat. ” Jadi tanah, atau ulayat yang sudah “dirampas” oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, baik perorangan maupun institusi itu sebelumnya adalah tanah Adat ” Jelas Tildjuir,
lanjutnya, Kami mempunyai Kekuatan UUD 1945 bahwa sebelum ada Negara Tanah adat sudah di akui karena itu peninggalan leluhur kami dari jaman dahulu . Yang di sampaikan Tanah negara Yang mana ?.
Kami Sebagai masyarakat adat meminta agar Pernyataan keliru seperti ini jangan lagi di sampaikan, karena tanah Adat bukan Tanah Negara telah di Putuskan lewat keputusan MK nomor 35.
sementara itu, Pada tahun 1991 Peristiwa Perampasan Tanah oleh TNI AL itu telah di jelaskan di hadapan Hakim bahwa Pada Waktu itu semua dokumen Administrasi Itu semua fiktif karena inprosedural Akibat dari kejamnya Era di Jaman Suharto. Saya sebagai masyarakat adat Meminta agar negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya bukan Merampok hak hak adat rakyat nya. Negara tanpa rakyat bukan negara. dan Desa Marfenfen adalah bagian dari Negara. Tildjuir Robby juga meminta kepada semua orang Aru yang ada di kabupaten Kepulauan Aru untuk bersatu melawan segala macam penindasan dan kezoliman yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin menguasai tanah tanah adat di Aru. Mantan Ketua GMKI ini juga berharap kepada DPRD dan Pemda Aru untuk secepatnya realisasi pengesahan Perda pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Ulayat adat sehingga dapat menjadi payung hukum untuk melindungi semua hak hak masyarakat adat termasuk tanah. Harapan juga kepada kelompok Cipayung yang ada di Aru yaitu GMKI, HMI, PMKRI, PMII untuk dapat bersatu dan turun jalan menyuarakan hak hak orang Aru.
(Dedi)







