Infomalukunews.com, Maluku – Polemik tata kelola SMA Siwalima kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai manajemen sekolah unggulan milik Pemerintah Provinsi Maluku itu tidak berjalan efektif, bahkan diduga membebani guru dengan tugas di luar fungsi utama sebagai tenaga pendidik.
Pengamat kebijakan publik, Yuri Yusuf, menegaskan bahwa guru seharusnya difokuskan pada proses belajar-mengajar, bukan dibebankan dengan tugas pengelolaan asrama maupun pekerjaan administratif yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan.
“Guru itu tugas utamanya mengajar dan mendidik siswa. Jika guru dibebani mengurus asrama atau tugas-tugas lain di luar fungsi pendidikan, maka hal itu berpotensi mengganggu kualitas pembelajaran,” kata Yuri kepada Infomalukunews.com, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola internal sekolah yang perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan.
Yuri menilai Dinas Pendidikan tidak boleh menutup mata terhadap berbagai keluhan yang berkembang. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala SMA Siwalima, La Sini La Haya, S.Pd., guna memastikan pengelolaan sekolah berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan aturan yang berlaku.
“Jika memang ditemukan adanya kebijakan yang membebani guru dan berdampak pada proses pendidikan, maka Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Melalui Dinas Pendidikan harus berani mengambil langkah tegas. Evaluasi terhadap kepala sekolah perlu dilakukan untuk memastikan SMA Siwalima kembali fokus pada peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa SMA Siwalima merupakan sekolah unggulan yang menjadi kebanggaan Maluku, sehingga manajemen sekolah harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Karena itu, Yusri mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sekolah, termasuk pembagian tugas guru, agar tidak terjadi penyimpangan fungsi yang dapat merugikan peserta didik maupun tenaga pendidik (IM-03)






