Infomalukunews,com Ambon – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Batu Merah pada tahun anggaran 2024-2025 semakin menguat. Hal ini mencuat ketika sejumlah wartawan mencoba menelusuri pagu anggaran ADD/DD yang disebut mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan saluran air, pembangunan jembatan, serta pembangunan pos keamanan di RT 17 yang dikenal sebagai wilayah konflik.
Selain itu, anggaran desa juga disebut diperuntukkan bagi beberapa program pemberdayaan masyarakat, seperti bantuan UMKM, pembangunan lapangan mini soccer, penyaluran BLT tahun 2025, bantuan kelompok tani dan ternak untuk ketahanan pangan, bantuan pembinaan SSB Hatukau, serta bantuan PATBAM (pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak).
Namun dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa sejumlah pekerjaan pembangunan di beberapa RT/RW diduga tidak dilaksanakan. Beberapa ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa, mereka telah mengusulkan pembangunan jalan setapak dan gorong-gorong. Namun hingga saat ini, usulan tersebut tidak terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Anti Korupsi, Alwi, kepada media ini di Ambon, Sabtu (8/3/2026), mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (11/3/2026).
Aksi tersebut juga akan disertai dengan penyerahan laporan resmi terkait dugaan korupsi dana desa agar aparat penegak hukum segera memeriksa Raja Negeri Batu Merah.
“Kami bersama teman-teman akan melakukan aksi sekaligus menyerahkan laporan dugaan korupsi dana desa tersebut. Kami meminta agar Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala segera diperiksa,” ujar Alwi.
Menurutnya, dugaan kasus penyalahgunaan dana desa ini akan terus dikawal oleh pihaknya agar siapa pun yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dinikmati oleh Raja dan para staf Negeri, maupun bendahara” tegasnya.
Alwi juga menilai bahwa meskipun dana desa dan pendapatan Negeri Batu Merah cukup besar, masyarakat belum merasakan adanya kemajuan pembangunan yang signifikan.
“Dana desa Negeri Batu Merah cukup besar, begitu juga dengan pendapatan desa. Namun selama ini tidak terlihat adanya kemajuan yang dirasakan masyarakat setempat. Banyak program dari pemerintah provinsi maupun kota yang berjalan, sementara program dari dana desa justru sangat minim. Padahal pada tahun 2025- 2024 anggarannya mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk apa saja?”
Kata Alwi kasus Dugaan Korupsi dana desa Negeri batu merah ini kami akan kawal terus dikejati maluku untuk Segera diusut tuntas. pungkasnya,(IM-03)






