IM, Namlea — Kasus Konteiner yang jatuh di Pelabuhan Namlea pada 28 Maret 2023, Yang Berisikan Bahan Beracun Dan Berbahaya (B3), hingga mencemari perairan di sekitar Pelabuhan, kini Polres Pulau Buru, telah membekuk lima pelaku Sendikat yang terlibat dalam penyelundupan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat Penangkapan kepada kelima Tersangaka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 23 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU, Tanggal 03 April 2023. Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 12 / IV / RES.5.5. / 2023 / Reskrim, Tanggal 03 April 2023.
Kasus tersebut di sampaikan Kapolres Pulau Buru. AKBP. Nur Rahma, yang didampingi Kasat Reskrim. Iptu. Aditya Bambang Sundawa dan Kasih Humas. Aipda. Djamaluddin Saat konferensipers Di Ruang Lobi Gedung Satreskirm Polres Buru. Kamis (13/07/2023).
“Kelima Tersangaka tersebut adalah, Wawan Alias Aris
Sebagai Pemilik Barang Bukti B3 didalam kontener, Ridwan Alias Ridho dan Fadli berperan sebagai Pengiriman Konteiner yang berisikan B3, sedangkan Hardjanto Gailela alias Anto dan Harus Kaisabu Alias Harun Sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan pengoperasian Block Crane kontener
yang berisikan B3, pada saat proses bongkar muat kapal KM. Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea”, Ungkap AKBP. Nur Rahman Saat Konferensipers.
Untuk di ketahui kejadian yang terjadia Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04.44 WIT bertempat di dermaga
Pelabuhan Namlea Desa Namlea Kecermatan Namlea. Kabupaten Buru, peristiwa jatuhnya container dengan nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) dari atas Kapal PELNI KM. Doloronda pada saat melakukan aktifitas bongkar muat.
Akibat putusnya tali sling dari derec/crane yang jatuh Terbentur bibir dermaga sehingga konteiner tersebut jatuh tercemplung kedalam laut, sehingga mengakibatkan pencemaran dan mengakibatkan kematia pada biota laut.
Konteiner tersebut berhasil deievakuasi dari dasar laut pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekiranya pukul 10.00 WIT oleh pihak Kepolisian beserta Instansi terkait.
“Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana”, Ujar Kapolres Buru.
Untuk di ketahui, Para Pelaku memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun atau (B3) dengan cara mengelabui petugas, barang tersebut dikemas di dalam karung tepung terigu, trik ini tentunya diketahui oleh pihak ekspedisi, serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang Berbahaya dan Beracun (B3).
Terkait peristiwa yang menyebabkan jatuhnya kontener tersebut diduga karena lalainya operator Block Crane, dimana operator tersebut tidak memiliki kualifikasi dan Sertifikasi dalam
mengoperasikan Block Crane. Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan Laut Namlea tersebut mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea.
“Untuk Barang Bukti Terbut adalah, Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), dan Natrium Sianida (NaCN) serta Sianida (CN ). Kelima Tersangaka di ancam Pidana Penjara Minimal 5 tahun Denada Maksimal 15 Tahun dan denda paling
sedikit lima miliar serta paling banyak dengan denda lima berlas Miliar”, Tutupnya.(IM-Wahyu)






