IM AMBON-Sat Narkoba Polres Ambon & P.P. Lease berhasil menciduk sejumlah tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja di Kota Ambon.
Kasatnarkoba Polres Ambon AKP Jufry Jawa mengkonfirmasi penangkapan tersangka berinisial SW (33) dilakukan di bawah Jembatan Merah Putih Galala Kota Ambon pada Senin (7/5/2021) lalu.
SW berstatus pegawai kontrak ini diciduk dengan barang bukti satu paket besar yang diduga dikirim melalui perusahaan ekspedisi JNE.
“Tersangka ditangkap karena informasi yang menyebutkan adanya paketan berisikan narkotika yang beralamatkan tersangka SW,” ungkap Jufry kepada infomalukunews.com Rabu (2/6/2021).
Dari informasi tersebut, pihaknya kata Jufry lalu melakukan pemantauan terhadap paketan tersebut.
Saat paketan tersebut sampai ke SW, petugas Satresnarkoba langsung menangkap yang bersangkutan. “Kita langsung lakukan pengembangan,” akui Jufry.
Diinterogasi warga Karpan Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu mengaku sudah 3 kali paketan narkotika tersebut dikirim menggunakan alamat tersangka.
SW mengaku yang mengirimkan paket tersebut adalah temannya di LAPAS Ambon berinisial PS (31) yang juga beralamat Karpan.
Setelah diinterogasi, PS mengaku narkotika jenis ganja tersebut milik tersangka DG (43) yang memesan melalui tersangka berinisial I dari Jakarta seharga Rp 5.500.000 dan mengirim paketan tersebut ke alamat tersangka SW.
DG sendiri beralamat Jalan Said Perintah Kel. Ahusen Kec. Sirimau Kota ambon.
Tersangka DG sendiri ditangkap di kawasan Pantai Natsepa Kec. Salahutu Maluku Tengah.(pom)