Heboh! Jaksa Sebut Sekda Maluku Diduga Terlibat Mafia Karbon Di Pulau Seram Sejak Menjabat Kadis Kehutanan

- Publisher

Tuesday, 25 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfomaukuNews.com, 23 Agustus 2026 — Dugaan praktik mafia karbon di kawasan hutan Pulau Seram, Maluku, kini memasuki babak baru yang semakin serius. Pernyataan dari pihak Kejaksaan mengindikasikan bahwa praktik ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak lama.

Informasi yang diterima media ini, jumat (13/2/26) dari ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, Azer Orno sebelum dilantik menjadi Kasi Pidsus Kejati Maluku menyebutkan bahwa dugaan mafia karbon sudah ada sejak masa Ir Sadli le menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku kasus tersebut menjadi salah satu titik awal terbukanya dugaan praktik yang kini mencuat ke publik.

Dugaan ini semakin menguat setelah jaksa menyebut adanya indikasi keterlibatan Ir Sadli le yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Keterlibatan tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan penerbitan izin pengelolaan hutan pada masa jabatannya sebagai Kadis Kehutanan.

Menurut informasi yang berkembang, aparat penegak hukum menemukan indikasi penerbitan izin dengan modus reboisasi yang diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan karbon ilegal. Skema tersebut dinilai menyimpang dari tujuan awal pemulihan hutan, dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis Nilai Ekonomi Karbon (NEK) tanpa dasar hukum yang jelas.

Sejumlah perusahaan turut terseret dalam pusaran kasus ini. Di antaranya, PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM) yang diduga memperoleh izin tanpa prosedur sah. Perusahaan ini disebut mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Selain itu, dugaan praktik serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, tepatnya di Desa Waru, Kecamatan Teluk Waru. Di lokasi tersebut, PT Strata Pasifik diduga mengelola sekitar 78 hektare kawasan hutan dalam skema yang berkaitan dengan perdagangan karbon ilegal.

Fakta lain yang menjadi sorotan utama adalah tidak dilaksanakannya mekanisme Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Mekanisme ini merupakan kewajiban dalam setiap aktivitas yang menyangkut wilayah adat, namun diduga diabaikan dalam proses penerbitan izin-izin tersebut.

Masyarakat adat di Pulau Seram pun angkat bicara. Mereka menilai praktik ini sebagai bentuk perampasan hak yang sistematis.

“Hutan ini milik kami secara turun-temurun. Kalau ada aktivitas tanpa persetujuan kami, itu sama saja merampas hak kami,” ujar salah satu tokoh adat.

Sorotan terhadap Ir Sadli le Sekda Maluku semakin menguat mengingat posisi strategis yang pernah dan sedang diemban. Baik saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan maupun saat ini sebagai pejabat tertinggi birokrasi di tingkat provinsi, ia dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menjelaskan legalitas izin-izin yang telah diterbitkan.

Organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan serta bisnis karbon. Mereka menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat bukan sekadar formalitas, melainkan hak yang dilindungi hukum.

Di sisi lain, tekanan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkat. Kejaksaan dan Kepolisian didesak untuk tidak berhenti pada pengungkapan awal, tetapi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Sekda Maluku serta pihak-pihak perusahaan yang diduga terlibat.

“Kalau benar ada keterlibatan pejabat, ini harus dibuka terang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu sumber.

Rencana konsolidasi juga tengah disiapkan oleh para kepala desa dan pemangku adat di wilayah Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT). Mereka akan membahas langkah hukum dan advokasi, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat nasional.

Modus Mafia Kejahatan Karbon di Indonesia 

Dugaan mafia karbon juga perlu dilihat dari kemungkinan modus operandi yang lebih luas.

Dalam praktik kejahatan karbon, sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain penjualan kredit karbon fiktif, manipulasi data serapan karbon, penggelembungan luasan kawasan atau potensi karbon, klaim kepemilikan kredit karbon oleh pihak yang tidak berhak, hingga pencucian uang berkedok aktivitas lingkungan.

Modus lainnya adalah greenwashing, yakni penggunaan narasi pemulihan lingkungan atau konservasi untuk menutupi aktivitas yang justru berpotensi merusak hutan atau mengeksploitasi sumber daya alam.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen izin. Penelusuran juga perlu diarahkan pada data luasan kawasan, kondisi hutan sebelum dan sesudah kegiatan, perhitungan karbon, dokumen proyek, pihak yang menerima manfaat ekonomi, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan perdagangan karbon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ir Sekda le Maluku maupun pihak perusahaan yang disebut. Namun, pernyataan jaksa yang mengaitkan dugaan ini dengan pejabat tinggi daerah menjadi sinyal kuat bahwa kasus tersebut berpotensi berkembang menjadi skandal besar dalam tata kelola kehutanan dan bisnis karbon di Maluku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, transparansi pemerintahan, serta perlindungan hak masyarakat adat di tengah dorongan pembangunan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan.(**)

Catatan Redaksi InfoMalukuNews.com

Berimbang, Tajam, Terpercaya

Setiap pemberitaan InfoMalukuNews.com disajikan berdasarkan fakta, data, dan prinsip jurnalistik, dengan mengedepankan keberimbangan, independensi, kepentingan publik, serta hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru