IM-Ambon-Proyek pekerjaan pembangunan Preservasi ruas jalan Desa Saleman, Besa, dan Desa Wahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang di tanggani PT. Beringin Dua didugan mark up.
Hal itu dilontarkan oleh Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Maluku Perjuangan, Muhamad Gurium, pada media ini, Selasa 10/10/2023.
Dirinya mendesak kepada Kepala BP2JK Wilayah Maluku segera memanggil dan sekaligus mengevaluasi Direktur PT. Beringin Dua terkait beberapa pembangunan yang di tanggani.
Pasalnya, menurut dia, pembangun proyek pekerjaan tersebut ditemukan adanya penyelewengan,
“Maka, dengan itu LABH Maluku Perjuangan meminta segera di black lish (Dimasukan ke daftar hitam) PT. Beringin Dua.” tegasnya.
Ironinya, setelah menindaklanjuti hasil tim investigasi yg dibentuk LABH Maluku Perjuangan, dan disingkrongkan dengan data-data yang telah dimiliki.
“Dimana ada beberapa proyek yang di tangani oleh PT. Beringin Dua diduga terjadi Mark Up pada proyek tersebut.” ucapnya
Ada pun anggaran tambahnya, pada proyek tersebut diantaranya Pengadaan Rosin Aster untuk marka jalan tahun 2021.
Padahal, pembangunan Preservasi Ruas jalan Saleman, Besi, Wahai, SP Pahari, dengan besaran volume pekerjaan yakni 125,9 Km pada tahun anggaran 2022.
Selain itu, Pengadaan Peralatan dan Fasilitas Perkantoran tahun 2022 juga Mark Up.
“Untuk itu saat ini tim kami sedang dalam proses kelengkapan laporan bila sudah clear maka kami akan serahkan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.” pungkasnya. (IM-Kiler)







