Namlea,- Perubahan atas peraturan presiden nomor 68 tahun 2015 tentang kementrian energi dan sumber daya manusia, peraturan mentri energi dan sumberdaya manuasia nomor 13 tahun 2016 tentang, organisasi dan tata kerja kementrian energy dan sumber daya mineral , maka saudara Tiong Pekerja kontraktor dan tipu masyarakat serta merobek robek Daerah Aliran Sungai (DAS) agar segera Polres dan Kejaksaan Buru dapat menangkap yang bersangkutan ke penjara.
Pernyataan sikap yang di sampaikan Koalisi Praktisi Hukum, Akademisi Mahasiswa, Pemuda dan Pemerhati Lingkungan (KPHMPPL) saat mendemo di Dua titik dintaranya, pada lokasi UD Bersatu/ PT Tarawesi, rumah kediaman pengusaha/ Kontraktor Tiong, Mereka menuntut agar segera menangkap dan penjarakan saudara Tiong.
Selain itu juga mereka menuntut segera menyita semua asset perusahaan dan juga segera menangkap saudara Tajudin Leatemia dan Mustafa Asdar alias Joker yang selama ini terlibat dalam aktivitas pertambangan batuan illegal melalui pekerja-pekerja proyek yang melibatkan perusahan milik saudara Tiong.
Ditambahkan, mereka juga berharap agar Pemerintah pusat, Pemda Provinsi, Pemda Buru, agar dapat melakukan Black List dan semua peru perusahaan milik saudara Tiong menuntut agar segera menangkap dan penjarakan saudara Direktur PT Vidi Citra Kencana dan CV Levca atas kejahatan pada DAS yang terjadi di kali Samalagi, Waekaso, Miskoko, dan kali Waeapo di kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Mereka juga menuturkan, segera menangkap Direktur PT Tarawesi Artha Mega, Bos Perusahaan Asseng alias Fifi yang beroperasi di Desa Samalagi Kecamatan Waplau, kabupaten Buru dan juga Kami menuntu agar segera menangkap Direktur PT Putra Bungsu” Ucap KPHMPPL.
Mereka juga mengatakan, dapat memenjarakan mester Lie pemilik perusahaan PT Pambers Jaya dan juga menyita asset milik PT Pambers Jaya, PT Tarawesi, Artha Mega, Perusahaan milik Aseng, PT Putra Bungsu dan semua perusahan yang terlibat serta menggunakan alat beratnya melakukan aktivitas pembongkaran terhadap daerah aliran sungai(DAS)
Mengakhiri penutupan pernyataannya, mereka juga minta agar pemberlakuan upah oleh perusahaan- perusahaan yang menyerap tenaga kerja agar segera memberlakukan upah kerja sesuai sesuai UMP tahun 2021 dan menuntut semua Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten ini agar segera melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan CSR kepda lembaga- lembaga pendidikan, OKP, LSM dan Pemuda.(Adam Kiat)






