IM-AMBON;–Pihak BNI Kabupaten SBB tentunya harus diperiksa minimal jadi saksi, untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Di lain pihak, Plh BPBD SBB Azis Silouw seharusnya ditetapkan tersangka juga.
Selaku kuasa pengguna anggaran, Azis ikut bertanggungjawab atas kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi yang menimpa BPBD SBB. Apalagi saksi Marlin Mayaut yang kini terdakwa di pengadilan ikut bersama Azis mengambil uang di BNI Piru.
Dia yang cairkan uang dari BNI sehingga tidak mustahil dana mengalir ke pihaknya, bukan hanya Mayaut.
Meski ikut mencairkan uang di BNI Piru bersama Mayaut, faktanya Azis tak tersentuh hukum.
“Jadi ada apa dengan jaksa, orang yang ikut mencairkan koh tidak disentuh jaksa penyidik, Ada apa?”ujar Mat Makatita, pimpinan media infomalukunews.com.
Menurutmya tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Apalagi berdasarkan pengakuan kepala BNI Piru yang menyebutkan Azis Silouw merupakan pemilik tanda tangan di balik cek bernilai miliaran rupiah itu.
Faktanya ada saksi pimpinan BNI Piru, ini bunyi pesannya melalui whatsapp. “Selamat siang bang yang cairkan cek dia bertndtgn di belakang cek,” ungkap Aditya, pimpinan BNI Piru terpisah.
Sekedar tahu saja, 2 terdakwa kini dihadapkan ke depan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Kedua terdakwa masing-masing Muid Tulapessy dan Marlin Mayaut.
Namun yang menjalani sidang perdana adalah Muid, disusul besoknya Marlin Mayaut. Kedua terdakwa disangkakan atas dugaan Korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi 2019.
Ketua majelis hakim Tipikor, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari SBB Sudarmono Tuhulele dan Raimond Chrisna Noya.
Terdakwa Muid diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan sisa DSP pada BPBD Kabupaten SBB untuk penanganan darurat bencana gempa bumi 2019.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan pada 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB magnitudo 6,8 berakibat kerusakan rumah atau bangunan penduduk sehingga Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
Untuk menangani permasalahan pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi, Bupati SBB menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI.
Kondisi tersebut menyebabkan Kepala BNPB RI mengalokasikan sejumlah Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahunnii Anggaran 2019.( )
IM-AMBON;—Pihak BNI Kabupaten SBB tentunya harus diperiksa minimal jadi saksi, untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Di lain pihak, Plh BPBD SBB Azis Silouw seharusnya ditetapkan tersangka juga.
Selaku kuasa pengguna anggaran, Azis ikut bertanggungjawab atas kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi yang menimpa BPBD SBB. Apalagi saksi Marlin Mayaut yang kini terdakwa di pengadilan ikut bersama Azis mengambil uang di BNI Piru.
Dia yang cairkan uang dari BNI sehingga tidak mustahil dana mengalir ke pihaknya, bukan hanya Mayaut.
Meski ikut mencairkan uang di BNI Piru bersama Mayaut, faktanya Azis tak tersentuh hukum.
“Jadi ada apa dengan jaksa, orang yang ikut mencairkan koh tidak disentuh jaksa penyidik, Ada apa?”ujar Mat Makatita, pimpinan media infomalukunews.com.
Menurutmya tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Apalagi berdasarkan pengakuan kepala BNI Piru yang menyebutkan Azis Silouw merupakan pemilik tanda tangan di balik cek bernilai miliaran rupiah itu.
Faktanya ada saksi pimpinan BNI Piru, ini bunyi pesannya melalui whatsapp. “Selamat siang bang yang cairkan cek dia bertndtgn di belakang cek,” ungkap Aditya, pimpinan BNI Piru terpisah.
Sekedar tahu saja, 2 terdakwa kini dihadapkan ke depan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Kedua terdakwa masing-masing Muid Tulapessy dan Marlin Mayaut.
Namun yang menjalani sidang perdana adalah Muid, disusul besoknya Marlin Mayaut. Kedua terdakwa disangkakan atas dugaan Korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi 2019.
Ketua majelis hakim Tipikor, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari SBB Sudarmono Tuhulele dan Raimond Chrisna Noya.
Terdakwa Muid diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan sisa DSP pada BPBD Kabupaten SBB untuk penanganan darurat bencana gempa bumi 2019.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan pada 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB magnitudo 6,8 berakibat kerusakan rumah atau bangunan penduduk sehingga Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
Untuk menangani permasalahan pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi, Bupati SBB menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI.
Kondisi tersebut menyebabkan Kepala BNPB RI mengalokasikan sejumlah Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahunnii Anggaran 2019.( IM-03






