Infomalukunews.com,Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta pemerintah pusat meninjau kembali batas kawasan Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Menurutnya, penataan kawasan konservasi perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.
Permintaan itu disampaikan Hendrik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah gubernur, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pimpinan Bank Tanah.
Dalam penyampaiannya, Hendrik mengungkapkan bahwa persoalan ruang hidup menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi masyarakat Maluku. Kondisi geografis Maluku sebagai daerah kepulauan membuat ketersediaan daratan sangat terbatas.
Ia menyebutkan, luas daratan Maluku hanya sekitar 6,4 persen, sedangkan sebagian besar wilayah Maluku merupakan lautan.
“Daratan kami terbatas sekali. Daratan yang terbatas itu, hutannya pun sebagian besar adalah milik negara,” kata Hendrik.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan ketika masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun harus berhadapan dengan status kawasan hutan maupun kawasan konservasi.
Hendrik menegaskan, masyarakat adat di Pulau Seram memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. Karena itu, penetapan kawasan konservasi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Ia meminta pemerintah melakukan kajian serta penataan kembali terhadap batas kawasan Taman Nasional Manusela agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Saya minta ada rekonstruksi untuk penetapan tapal batas ulang Taman Nasional Manusela di Pulau Seram, Provinsi Maluku,” tegasnya.
Hendrik mengatakan, upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan tidak boleh dipertentangkan dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan ruang hidup yang layak.
Ia memilih pendekatan yang menurutnya dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.
“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepentingan manusia tidak boleh terabaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga,” ujarnya.
Soroti Aset Perkebunan Pala Banda
Selain kawasan Taman Nasional Manusela, persoalan lain yang dibawa Hendrik dalam forum tersebut yakni terkait aset bekas perkebunan pala Banda.
Aset dengan luas sekitar 3.700 hektare itu berada di sejumlah wilayah Kepulauan Banda, di antaranya Pulau Ai, Pulau Banda, Pulau Lonthoir dan Banda Besar.
Hendrik menjelaskan, aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kementerian Keuangan pada 1986. Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menghadapi persoalan dalam penataan administrasi pertanahan aset tersebut.
“Sudah 40 tahun kemudian sampai saat ini kami masih kesulitan untuk menatanya dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, Gubernur Maluku meminta pemerintah pusat memberikan dukungan agar persoalan aset tersebut dapat segera diselesaikan.
Ia juga mengusulkan adanya tim khusus yang dapat melakukan inventarisasi, penertiban, pemetaan, sekaligus memastikan status administrasi pertanahan terhadap aset dimaksud.
Tidak hanya persoalan aset dan kawasan konservasi, Hendrik turut menyinggung kewenangan pemerintah daerah dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan daerah terkadang menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembangunan dan investasi membutuhkan waktu panjang.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang kewenangan yang lebih besar kepada gubernur dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, terutama untuk mendukung investasi di daerah.
Meski demikian, Hendrik menekankan bahwa percepatan pembangunan tetap harus berjalan seiring dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Bagi Pemerintah Provinsi Maluku, persoalan kawasan hutan, aset pertanahan, dan ruang hidup masyarakat merupakan isu yang saling berkaitan dan membutuhkan penyelesaian secara komprehensif.
Karena itu, Hendrik berharap DPR RI bersama pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, khususnya terkait kepastian batas kawasan Taman Nasional Manusela serta perlindungan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Seram.(IM-03)







