Koramil Tehoru Bantu Pemasangan Lampu Tenaga Surya Sehingga Mampu Sejahterakan Masyarakat Setempat

- Publisher

Wednesday, 5 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Masohi, Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia masih terus didorong oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. PLTS diharapkan mampu menjadi salah satu pendorong utama atas pemenuhan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sehingga mampu bangkitkan ekonomi masyarakat, Terlebih di tengah masyarakat terdampak Pandemi saat ini, Kata Dandim 1502/Masohi Letkol Inf Nunung Wahyu Nugroho,S.E,M.Si, Seperti yang dilakukan oleh Kopka Jamil Tuharea Babinsa Koramil 03/Tehoru yang sedang membantu proses pemasangan panel listrik tenaga surya bantuan dari “Yayasan Kemanusiaan JPCC (Jakarta Praise Community Church) yang diberikan kepada 22 rumah warga masyarakat lingkup RT 09 Usali, Desa Hatumete, Kec Tehoru, Kab Maluku Tengah, Rabu (05/05/21).
Hal ini digelar langsung pemasangan tiap” rumah oleh tim dari yayasan dan dibantu oleh Babinsa setempat.
Turut menghadiri dalam kegiatan tersebut:

  • Kepala Desa Hatumete ( Bapak Bernad Lilihata )
  • Ketua Pimpinan Yayasan Kemanusian ( Bapak Jhon )
  • Staf Yayasan Kemanusian ( ibu Greys )
  • Babinsa Hatumete ( Kopka Jamil Tuharea )
  • Saniri Negeri Hatumete
    Selama pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Berita Terkait

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Monday, 23 December 2024 - 10:59 WIT

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Berita Terbaru

Daerah

Komando HAM Desak Komisi 3 DPRD Maluku Panggil BWS dan BPJN

Saturday, 18 Jan 2025 - 18:03 WIT

Daerah

Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Saturday, 18 Jan 2025 - 15:00 WIT