Infomalukunews.com, Ambon–Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar rapat bersama Komisi II DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, terkait standar pemberian kompensasi kayu terhadap masyarakat Tanimbar, berlangsung diruang Komisi II DPRD Maluku, Senin (10/02/25).
Dalam pertemuan itu Ketua Komisi II KKT, erens Yulius Feninlambir mendesak Komisi II DPRD Maluku untuk berkordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku agar merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 01 tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Pasalnya, pemberlakuan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu, yang dipungut pada Areal Hak Ulayat Di Provinsi Maluku, yang mana merajut pada Pasal 5 ayat (3), yang menyebutkan besar Standar Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dengan harga kayu yang sangat rebdah, yang mana Kayu indah : Rp. 35.000. Kebijakan PT. KJB Rp. 70.000, Kayu Marbau : Rp. 17.500 kebijakan PT.KJB. Rp. 35.000, dan Kayu Non Marbau : Rp.10.000 kebijakan PT.KJB Rp.20.000.
Dari nilai kompensasi tersebut Komisi II DPRD KKT meminta untuk Pemprov naikan harga kayu per kubu kasi yaitu
1. Kayu indah : 1.000.000
2. kayu merbau : 900.000
3. kayu non Marbau : 500.000.
“Pasal 8 ayat 2 terkait pembayaran kompensasi dioertimbangkan utk pembagian imbang 20% utk pembagunan desa sekitar dan 80% untuk pemilik hak ulayat perlu dibagi 60% dan 40% sehingga mengindari polimik di desa,” jelasnya.
Selain itu kata dia, Perlu di revisi Pergub No 17 tahun 2009 tentang pemenuhan bahan baku kayu utk industri primer hasil hutan kayu dalam wilayah Prov Maluku. Karena terkait pelaporan bulanan pemasokan dan penerimaan kayu oleh perusahan blm disampaikan secara berjenjang kepada Pemda melalui DLH dan prov Maluku. Sehingga ini perlu dikaji kembali
Menanggapi hal itu, ketua Komisi II DPRD Provmal Irawadi mengatakan bahwa, Pergub tidak direvisi tetapi ditingkatkan menjadi Perda
“Nah ini karena Komisi II Provmal sudah menyiapkan Perda terkait pengelolaan hutan adat yang prosesnya sudah sampai di harmonisasi dan sudah tentu dapat menjawab kebutuhan daerah-daerah di Maluku yang hutannya di kelolah,” jelasnya.
Namun, kata Irawadi, Komisi II Provmal, Komisi II KKT dan Dinas Kehutanan akan melalukan kordinasi dalam waktu dekat dengan kementrian kehutanan dalam rangka menjawab masalah terkait pengelolaan hutan.
“Dalam waktu dekat kita pertemuan kembali dengan Kementrian Kehutanan untuk membahas ini lebih detail,” pungkasnya.(IM-03)







