Klaim Terdakwa di Sidang Tanimbar Energi: Tak Ada Dana Mengalir ke Bupati.

- Publisher

Sunday, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon– Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanimbar Energi, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa dan keterangan ahli.

Sidan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Jumat (10/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi, Johana J. Lololuan, serta mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli migas, Dr. A. Rinto Pudyantoro.

Di hadapan majelis hakim, Johana Lololuan menjelaskan bahwa proses pengangkatan direksi BUMD dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Terkait pengelolaan anggaran, ia menyebut penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilakukan bersama dewan komisaris, kemudian dibahas dengan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan.

“ijin yang mulia dapat saya jelaskan bahwa, pencairan dana penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di BPKAD, dan direksi tidak mengetahui besaran anggaran sebelum ditetapkan dalam APBD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana, termasuk pembayaran gaji dan operasional, diputuskan melalui rapat internal direksi dan komisaris, serta diawasi secara berkala.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Johana membantah adanya keterlibatan langsung Petrus Fatlolon dalam pengelolaan keuangan maupun operasional BUMD.

“Ijin yang mulia. Tidak ada aliran dana BUMD ke mantan bupati. Semua rekening telah diperiksa oleh jaksa dan inspektorat,” tegasnya.

Ia juga membantah, tuduhan sebagai bagian dari tim sukses Fatlolon dalam kontestasi politik.

Sementara itu, Petrus Fatlolon dalam keterangannya menegaskan bahwa peran bupati tidak mencakup aspek teknis penganggaran maupun pencairan dana BUMD.

“Pembahasan anggaran dilakukan oleh BUMD bersama DPRD dan TAPD. Bupati tidak terlibat dalam hal teknis tersebut,” katanya.

Terkait kinerja BUMD, Fatlolon menjelaskan bahwa Tanimbar Energi merupakan BUMD berbasis investasi jangka panjang di sektor migas, khususnya untuk mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela.

Ia menyebut bahwa meskipun belum menghasilkan dividen, BUMD telah berhasil memperoleh porsi PI sebesar 3 persen, yang berpotensi memberikan pendapatan ratusan miliar rupiah per tahun saat produksi dimulai.

Dalam persidangan juga sempat mencuat dugaan kejanggalan, pada alat bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP), dan dokumen disposisi bupati yang dinilai tidak dapat diverifikasi keasliannya karena tidak ditunjukkan dokumen asli.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli migas, Dr. A. Rinto Pudyantoro. Ia menjelaskan bahwa BUMD yang dibentuk untuk mengelola PI merupakan investasi jangka panjang, sehingga tidak dapat dinilai untung-rugi dalam jangka pendek.

“Penggunaan penyertaan modal untuk gaji dan operasional adalah hal yang wajar dalam tahap awal investasi migas,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa daerah tidak dapat mengelola PI tanpa melalui BUMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, porsi PI 3 persen yang telah diperoleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp600 hingga Rp800 miliar per tahun, tergantung pada produksi dan harga migas.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(IM-06).

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru