Klaim Terdakwa di Sidang Tanimbar Energi: Tak Ada Dana Mengalir ke Bupati.

- Publisher

Sunday, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon– Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanimbar Energi, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa dan keterangan ahli.

Sidan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Jumat (10/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi, Johana J. Lololuan, serta mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli migas, Dr. A. Rinto Pudyantoro.

Di hadapan majelis hakim, Johana Lololuan menjelaskan bahwa proses pengangkatan direksi BUMD dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Terkait pengelolaan anggaran, ia menyebut penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilakukan bersama dewan komisaris, kemudian dibahas dengan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan.

“ijin yang mulia dapat saya jelaskan bahwa, pencairan dana penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di BPKAD, dan direksi tidak mengetahui besaran anggaran sebelum ditetapkan dalam APBD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana, termasuk pembayaran gaji dan operasional, diputuskan melalui rapat internal direksi dan komisaris, serta diawasi secara berkala.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Johana membantah adanya keterlibatan langsung Petrus Fatlolon dalam pengelolaan keuangan maupun operasional BUMD.

“Ijin yang mulia. Tidak ada aliran dana BUMD ke mantan bupati. Semua rekening telah diperiksa oleh jaksa dan inspektorat,” tegasnya.

Ia juga membantah, tuduhan sebagai bagian dari tim sukses Fatlolon dalam kontestasi politik.

Sementara itu, Petrus Fatlolon dalam keterangannya menegaskan bahwa peran bupati tidak mencakup aspek teknis penganggaran maupun pencairan dana BUMD.

“Pembahasan anggaran dilakukan oleh BUMD bersama DPRD dan TAPD. Bupati tidak terlibat dalam hal teknis tersebut,” katanya.

Terkait kinerja BUMD, Fatlolon menjelaskan bahwa Tanimbar Energi merupakan BUMD berbasis investasi jangka panjang di sektor migas, khususnya untuk mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela.

Ia menyebut bahwa meskipun belum menghasilkan dividen, BUMD telah berhasil memperoleh porsi PI sebesar 3 persen, yang berpotensi memberikan pendapatan ratusan miliar rupiah per tahun saat produksi dimulai.

Dalam persidangan juga sempat mencuat dugaan kejanggalan, pada alat bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP), dan dokumen disposisi bupati yang dinilai tidak dapat diverifikasi keasliannya karena tidak ditunjukkan dokumen asli.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli migas, Dr. A. Rinto Pudyantoro. Ia menjelaskan bahwa BUMD yang dibentuk untuk mengelola PI merupakan investasi jangka panjang, sehingga tidak dapat dinilai untung-rugi dalam jangka pendek.

“Penggunaan penyertaan modal untuk gaji dan operasional adalah hal yang wajar dalam tahap awal investasi migas,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa daerah tidak dapat mengelola PI tanpa melalui BUMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, porsi PI 3 persen yang telah diperoleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp600 hingga Rp800 miliar per tahun, tergantung pada produksi dan harga migas.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(IM-06).

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru