Infomalukunews.com, Bula – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Asis Yanlua melontarkan kritik tajam terhadap Sekertaris Daerah Seram Bagian Timur, Ahmad Quadri Amahoru.
Yanlua menyentil Amahoru yang dianggap paling banyak urusan di luar daerah dan jarang di tempat dan kurang menghadiri rapat paripurna DPRD.
Hal tersebut disampaikan Abdul Asis Yanlua saat menghadiri rapat paripurna DPRD Seram Bagian Timur dengan agenda yang berlangsung di Gedung DPRD SBT, Rabu (11/2/2026).
“Kami ini merasa keresahan dengan Sekda. Saya terus terang saja, saya tunggu paripurna supaya bupati datang lansung menyampaikan status Sekda kepada kami, ujarnya.
‘Jujur saja Sekda ini setiap rapat paripurna tidak ada lagi di tempat. Seakan – akan urusan konsultasi itu hanya urusan Sekda saja tidak ada urusan – urusan lain. Dia tidak pernah konsultasi dengan DPRD”, ungkap Abdul Asis Yanlua yang disapa Bung Chiko ini.
Sekda ini kan dia sebagai jenderal birokrasi sekaligus dia sebagai orang yang bisa menghubungkan DPRD dengan Bupati , tapi urusannya berangkat – berangkat terus dia punya dua urusan jadi bupati tolong perjelaskan kepada DPRD, dia sebagai Sekda atau ajudan Bupati, tanya Chiko.
Bupati berangkat, Sekda juga berangkat. Setiap rapat – rapat teknis di Ambon dimintai Sekda tinggal kasih ke Asisten supaya Asisten juga bisa merasakan perjalanan Dinas, karena Asisten tidak punya ruangan dan tidak juga ada perjalanan Dinas, gila itu, ucapnya.
Sementara Sekda, Chiko menyebut mendapatkan fasilitas. Dia ini kan bupati cadangan itu. Setiap berangkat, kita telepon tiba – tiba ada di Jogjakarta, tiba-tiba di Makassar. Telepon lagi sudah di Ambon, Banda, dan semua tempat di kunjungi. Daerah ini dijadikan sebagai tampa untuk dia rekriasi ke semua daerah, ungkapnya.
“Tiba – tiba ganti kepala desa defenitif selagur lalu berangkat lagi. Kepala desa defenitif saja beliau rekomendasi untuk diganti”, kesalnya.
Kita kira bupati taru Sekda itu orang di STPDN untuk dia bisa memahami bikin peraturan, memahami tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, yang kita lihat sama saja blunder semua, ujarnya.
“Pergi buang kepeng banyak di bandung sana tapi tidak ada hasil sama sekali untuk daerah, saya jengkel betul”, kesalnya.
Tadi saya ketemu dengan masyarakat dari Selagur Air. Mereka menyampaikan, pak saya ini kepala desa defenitif, saya punya tugas masih dua tahun lagi, saya punya usia pemerintahan kepala desa sama dengan desa Wailola, Remumir, kita sama – sama terima SK per tanggal 1 Januari 2023, terima SK tersebut.
Kepala Bagian Hukum besok kita rapat. Saya sudah lapor pimpinan DPRD, saya Ketua Komisi I pimpin rapat. Karena gila itu kepala desa defenitif diganti.
Berdasarkan Undang – Undang terbaru perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni UU Nomor 3 tahun 2024 jabatan kepala desa menjadi delapan (8) tahun yang sebelumnya 6 tahun.
Menurutnya, Jangankan dia punya jabatan selesai dua periode, tetapi dia bisa mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa. Yang anehnya kepala desa Selagur ini bisa diganti di tengah jalan. Dia tidak tauh masalahnya apa. Dia juga menjelaskan UU jauh lebih terperinci dari kita anak – anak sekolah ini.
Di dalam UU itu kepala desa diganti ketika dia korupsi atau mengundurkan diri, menghalang tetap atau meninggal dunia atau terkena kasus yang putusan inkrah. Tetapi dia tidak tauh apa – apa tiba – tiba diganti,
Yang bersangkutan mau turun bikin Musrembang tiba-tiba suda ada penjabat di lapangan, dia tidak tauh punya salah apa.
Gila saya dengar begitu, defenitif saja diganti. Pak Kabag Hukum harus kasih telaah baik – baik kepada bupati, jangan begitulah masyarakat yang pilih bupati, kedaulatan itu ada di tangan rakyat, ucapnya.
Besok ini Sekda datang saya panggel dia. Dia ada dulu baru saya bikin rapat. Datang kemari ganti orang kesana kemari. Bikin deklot, bikin konflik di kampung baru berangkat.
Jadi saya kira Kabag Hukum telaah dan analisis lebih tajam supaya bupati bisa mengerti. Bilang pak bupati kami ini di percaya menjadi anak buah bapak untuk menelaah ketentuan peraturan. Kalau kasih ke kami telaah dan bapak tidak mau, ganti kita saja, kami tidak istimewanya di bapak, biarkan bapa ambel alih Kepala Bagian Hukum, bilang bupati begitu. Jabatan ini hanya didunia di akhirat kita tidak bawah ini jabatan.
“Saya tidak mau di dalam Sekda ada dua kewenangan satu kewenangan atributif yang tidak bisa didelegasikan oleh siapapun, Bupati juga tidak bisa mendelegasikan kewenangan atribut, dia juga punya kewenangan untuk membantu Bupati dan kalau ada urusan – urusan atributif itu dia harus laksanakan tugas sebagaimana perintah ketentuan dan dia jangan jadi ajudan di bupati, ajudan bupati sudah terlalu banyak itu jangan tambah – tambah ajudan lagi”, pungkasnya.(IM-03)






