Ketua IPPMASSI Kota Ambon Angkat Bicara Perihal Kasus Abdi Toisuta

- Publisher

Wednesday, 2 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Siri-Sori Islam (IPPMASSI) Kota Ambon, Muhamat Basir Tuhepaly. S. Pd. angkat suara terkait pelaku pembunuhan tidak terencana Abdi Toisuta anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, yang menelan korban saudara Rafli Rahman Sie, pukul 21:10 WIT Senin 31/07/23 malam. tepatnya di depan Asrama Polri Talake (Kediaman Bripka Alamsyah Bakker) menyebabkan korban meninggal dunia.

Dikatakan, kronologi masalah menurut keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang “awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya, Pada saat saksi dan korban memasuki gapura lorong Mesjid Talake yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan menuju kea rah dalam Talake di mana saksi sempat melihat kebelakang pelaku sedang mengejar korban dan saksi.

Setelah korban dan saksi tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan Motornya yang mana korban masih duduk di atas motor dan kaki sudah turun dan langsung berhadapan dengan korban, yang mana pelaku pun langsung menghampiri dan saksi tanpa bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala (Korban masih menggunakan helm) sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon, bahwa”kalo maso orang kompleks itu kasih suara Abang-Abang dong”.

Kemudia pelaku kembali memukul korban dari bagian keapala yang ke 2 kalinya, setelah itu korban menagatakan kepada pelaku bahwa, “Katong jua masu orang kompleks katong bawa ,motor palang-palang”, yang mana pelaku pun kembali memukul korban yang ke 3 kalinya di bagian kepala.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah, di mana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya (pingsan), setelah itu saudara korban mengatakan kepada pelaku bahwa “ada apa-apa ose (Kamu) tanggung samua-samua” setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi.

Setelah itu saudara korban dibantu saksi mengangkat korban masuk ke dalam rumah, dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

Tepat pukul 21:25 WIT saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan medis, setibanya di rumah sakit korban langsung mendapatkan perawatan medis oleh tim medis.

Pada pukul 21:45 WIT korban dinyatakan meniggal dunia oleh team medis Rumah Sakit Dr. Latimeten. Pukul 23:20 WIT korban dibawah pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro atas.

Menyikapi perkembangan informasi di social media, video kronologi yang lagi beredar, dan beberapa pemberitan oleh media. Maka bagi saya selaku Ketua Umum IKatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Siri Sori Islam Kota Ambon (IPPMASSI), tidak bermaksud melakukan pembelaan kepada saudara Abdi Toisuta sebagai pelaku pembunuhan tidak disengaja atau disengaja yang mengakibatkan meninggal dunia saudara Rafli Rahman Sie, berangkat dari kronologi masalah yang saya ulas di atas.

Sehingga mendorong saya untuk berbicara dimana masih ada banyak faktor yang perlu diteliti bersama dari kasus pembunuhan yang tidak direncanakan itu, maka tidak semata-mata pengguna sosial media dan masyarakat harus menghakimi pelaku. Karena ada prosedur hukum dan pihak Kepolisian untuk menentukan kadar kesalahan pelaku yang melanggar Undang-Undang.

Kemungkinan ada faktor yang mendasari hingga korban meninggal dunia, tapi berangkat dari sebab pemukulan yang dilakukan oleh pelaku. Maka tidak perlu membenarkan dan menyalahkan pihak manapun untuk persoalan kasus yang terjadi.

Biarkan penegak hukum dan kepolisian akan memutuskan sanksi hukum yang harus diterima oleh pelaku. Karena belum ada hasil otopsi dari kepolisian maka tidak perlu sampai mengaitkan kasus dengan kelompok tertentu.

Hemat saya dengan kacamata Undang-Undang maka posisi pelaku, sudah seharusnya dihakimi secara personal alasannya karena pelaku sudah berusia diatas 17 tahun, maka sanksi hukum ditanggung oleh pelaku secara pribadi.

Apabila ada kelompok mau pun perorangan berusaha mengaitkan kasus pembunuhan tidak disengaja ini oleh saudara Abdi Toisuta dengan variabel lain bagi saya itu merupakan kecacatan hukum.

Dan ketakutan saya selaku ketua Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Siri-Sori Islam (IPPMASSI) Kota Ambon akan terjadi kebimbangan keputusan karena Justice Rip (Kesimpulan Sepihak), atau mobilisasi pengguna social media lebih dominan.

Memang benar Abdi Toisuta sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak UU No 23 Tahun 2002, dan Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2023. Maka saya tidak membenarkan Abdi Toisuta, tetapi bagi saya mengeneralkan kasus Abdi Toisuta dengan jabatan ketua DPRD Kota Ambon itu melanggar prosedur administrasi pemerintahan.

Bahkan bisa jadi ada pihak ke tiga yang memanfaatkan momentum kasus ini, sebagai akomodasi politik. Kenapa bisa begitu? karena kasus persenofikasi Abdi Toisuta digeneralkan dengan posisi Ketua DPRD Kota Ambon.

Apabila persoalan ini dikemas dengan baik maka bisa jadi kelompok atau pihak ketiga melakukan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kota Ambon, dan ini melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP, dan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016.

Maka saya selaku ketua IPPMASSI Ambon mengajak teman-teman muda Kota Ambon, mari kita tetap percayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian, karena yang salah akan tetap dihakimi dengan semistinya dan yang benar bukan mereka yang selalu menghakimi. Karena bisa dilihat dari Asas Hukum Equality Before The Law (Semua orang sama di mata hukum). (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 2,107 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru