PENANGANAN KASUS HOAKS TERKENDALA, TERLAPOR TAK KOOPERATIF DITEMUI PENYIDIK

- Publisher

Tuesday, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 27 April 2026 — Proses penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang tengah ditangani oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilaporkan mengalami kendala. Hal ini disebabkan karena terlapor, Enne Kailuhu, hingga saat ini belum dapat ditemui dan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan. Namun demikian,

keberadaan terlapor belum diketahui secara pasti, sehingga menghambat proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

Selain itu, pelapor Marsel Maspaitella juga mendapati adanya oknum berinisial J.E yang diduga menyebarkan berita bohong secara berulang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta menyesatkan opini publik.

Pelapor menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar tersebut telah terjadi secara terus-menerus dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Bahkan masih ditemukan adanya pihak lain yang turut menyebarkan informasi yang sudah diklarifikasi, dan penyebaran informasi hoaks tersebut telah merugikan saya sebagai pelapor dalam perkara tindak pidana ini,” ungkap Maspaitella

Penyidik diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya pemanggilan lanjutan atau tindakan hukum lainnya guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan:

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan/atau

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
DPRD Bursel Bahas LPJ dan Realisasi APBD 
Tindak lanjut Temuan BPK, DPRD Gelar Pertemuan Bersama BPK
IBM dan MAA Perkuat Kolaborasi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk 100 Anak Yatim Jabar
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Friday, 10 July 2026 - 21:30 WIT

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

Friday, 10 July 2026 - 16:05 WIT

LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.

Friday, 10 July 2026 - 15:58 WIT

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM

Friday, 10 Jul 2026 - 15:58 WIT