Infomalukunews.com, Ambon, 27 April 2026 — Proses penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang tengah ditangani oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilaporkan mengalami kendala. Hal ini disebabkan karena terlapor, Enne Kailuhu, hingga saat ini belum dapat ditemui dan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan. Namun demikian,
keberadaan terlapor belum diketahui secara pasti, sehingga menghambat proses klarifikasi dan pendalaman perkara.
Selain itu, pelapor Marsel Maspaitella juga mendapati adanya oknum berinisial J.E yang diduga menyebarkan berita bohong secara berulang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta menyesatkan opini publik.
Pelapor menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar tersebut telah terjadi secara terus-menerus dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Bahkan masih ditemukan adanya pihak lain yang turut menyebarkan informasi yang sudah diklarifikasi, dan penyebaran informasi hoaks tersebut telah merugikan saya sebagai pelapor dalam perkara tindak pidana ini,” ungkap Maspaitella
Penyidik diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya pemanggilan lanjutan atau tindakan hukum lainnya guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan:
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan/atau
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat tandasnya.(IM-03)






