PENANGANAN KASUS HOAKS TERKENDALA, TERLAPOR TAK KOOPERATIF DITEMUI PENYIDIK

- Publisher

Tuesday, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 27 April 2026 — Proses penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang tengah ditangani oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilaporkan mengalami kendala. Hal ini disebabkan karena terlapor, Enne Kailuhu, hingga saat ini belum dapat ditemui dan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan. Namun demikian,

keberadaan terlapor belum diketahui secara pasti, sehingga menghambat proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

Selain itu, pelapor Marsel Maspaitella juga mendapati adanya oknum berinisial J.E yang diduga menyebarkan berita bohong secara berulang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta menyesatkan opini publik.

Pelapor menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar tersebut telah terjadi secara terus-menerus dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Bahkan masih ditemukan adanya pihak lain yang turut menyebarkan informasi yang sudah diklarifikasi, dan penyebaran informasi hoaks tersebut telah merugikan saya sebagai pelapor dalam perkara tindak pidana ini,” ungkap Maspaitella

Penyidik diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya pemanggilan lanjutan atau tindakan hukum lainnya guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan:

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan/atau

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru