PENANGANAN KASUS HOAKS TERKENDALA, TERLAPOR TAK KOOPERATIF DITEMUI PENYIDIK

- Publisher

Tuesday, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, 27 April 2026 — Proses penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang tengah ditangani oleh Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilaporkan mengalami kendala. Hal ini disebabkan karena terlapor, Enne Kailuhu, hingga saat ini belum dapat ditemui dan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan. Namun demikian,

keberadaan terlapor belum diketahui secara pasti, sehingga menghambat proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

Selain itu, pelapor Marsel Maspaitella juga mendapati adanya oknum berinisial J.E yang diduga menyebarkan berita bohong secara berulang yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi serta menyesatkan opini publik.

Pelapor menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar tersebut telah terjadi secara terus-menerus dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Bahkan masih ditemukan adanya pihak lain yang turut menyebarkan informasi yang sudah diklarifikasi, dan penyebaran informasi hoaks tersebut telah merugikan saya sebagai pelapor dalam perkara tindak pidana ini,” ungkap Maspaitella

Penyidik diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya pemanggilan lanjutan atau tindakan hukum lainnya guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan:

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan/atau

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Ketua Bidang Politik DPC GMNI SBB Minta Jaksa Transparan Terkait Pemeriksaan Junaidi dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD 2021
Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 16:22 WIT

Ketua Bidang Politik DPC GMNI SBB Minta Jaksa Transparan Terkait Pemeriksaan Junaidi dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD 2021

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT