Keterlambatan Pembayaran TPG dan TKG Pada Tahun 2020, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Aru.

- Publisher

Sunday, 2 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Dobo,Terkait dengan hak- hak Guru berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan ke 4 dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan 2,3,4 tahun 2020 yang sampai Saat ini belum terbayarkan dan sempat di keluhkan oleh berbagai Guru. karena menurut para Guru penerim TPG maupun TKG anggaran tersebut bersumber dari APBN sehingga kenapa sampai saat ini belum di cairkan dan ada apa Sampai begitu lama.
Pertanyaan Para Guru tersebut kemudian Info Maluku menkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, J. Apalem (Minggu 2 Mei 2021) menjelaskan, Terkait Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus para guru tahun 2021 telah dijelaskan lewat rapat bersama dengan Para Kepala Sekolah Se Kabupaten Kepulauan Aru. Dan dalam hasil rapat tersebut di sampaikan bahwa, Tunjang khusus tahun 2020, Dinas Pendidikan hanya membayarkan 1 triwulan saja karena disebabkan Alokasi Dana yang tersedia pada APBD tidak memadai (refocusing langsung dari Kementerian).
Selanjutnya, tambahan dana baru ditransfer terakhir bulan Desember dimana APBDP sudah ditetapkan sehingga tidak diakomodir pada dokumen APBDP
masih kata Kadis Pendidikan J. Apalem, Sedangkan untuk TPG triwulan 4 juga tidak dapat dibayarkan pada tahun 2020 karena kekurangan dana ( Rp400 jt). Karena itu, maka dana tersebut baru akan bisa dibayarkan pada tahun 2021 karena sudah dialokasikan pada APBD murni 2021 dalam bentuk cariover.
saat Sementara disiapkan permintaan pembayaran dan mudah mudahan minggu ini proses SPMN dan SP2D bs jalan. dan dapat di lakukan proses pembayaran untuk tutur Apalem.

(Dedi Weusa)

Berita Terkait

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon
Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 
Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara
Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi
Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon
Sambut Natal 2025, Kapolda Maluku Wujudkan Makna Natal Bagi Personil Dan ASN
Kapolres Tual Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Fiditan Kampung Lama dan Kampung Baru
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 January 2026 - 15:44 WIT

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon

Tuesday, 13 January 2026 - 14:59 WIT

Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 

Monday, 12 January 2026 - 21:03 WIT

Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIT

Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi

Tuesday, 23 December 2025 - 15:41 WIT

Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon

Berita Terbaru