Kepedulian Babinsa Koramil 1502-02 / Amahai Berbagi di Bulan Puasa.

- Publisher

Tuesday, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon; Saat Berbagi di bulan Puasa adalah wujud kebersamaan dan kepedulian yang ditunjukan oleh Babinsa Koramil 1502-02 / Amahai Serma Andreas, Sertu Sukri dan Serda Oslan Lasabae yang membagikan Kolak pisang kepada anak-anak yatim piatu di Pondok pesantren Al Qutub di Kel. Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/04/2021).
Dalam rangkaian kegiatan berbagi takjil puasa tersebut juga dilakukan dengan pembagian bingkisan takjil untuk anak yatim piatu. Memberikan takjil yatim piatu bisa jadi alternatif untuk bersedekah yang bernilai pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. “Memberikan perhatian dan kasih sayang pada anak yatim piatu itu adalah hal yang sangat mulia dalam agama Islam,” kata Danramil 02 / Amahai Kapten Inf Efendi Salayar. Perintah memberi takjil yatim piatu dan orang yang tidak mampu terdapat dalam surat Al Maun ayat 1-3. Dalam surat itu disebut orang yang mendustakan agama adalah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong makan orang miskin. Menurut Kapten Inf Efendi Selayar dengan memberikan takjil untuk berbuka puasa bersama anak yatim berarti sudah menunjukkan kasih kepada sesama.
“Memberi buka puasa untuk anak yatim piatu adalah wujud dari kasih sayang. Membahagiakan serta menyenangkan mereka adalah suatu perilaku yang terpuji,” kata Kapten Inf Efendi.

Berita Terkait

Jaksa Didesak Periksa Pihak Ketiga Bos Inafud Mart di Kasus BTT Covid-19 SBB.
Ada Bau Korupsi di Proyek Pekerjaan Kamar Mandi di Poltek Ambon
Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot
Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru
NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO
Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 16:04 WIT

Jaksa Didesak Periksa Pihak Ketiga Bos Inafud Mart di Kasus BTT Covid-19 SBB.

Tuesday, 6 May 2025 - 15:51 WIT

Ada Bau Korupsi di Proyek Pekerjaan Kamar Mandi di Poltek Ambon

Monday, 14 April 2025 - 16:16 WIT

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot

Monday, 3 March 2025 - 18:23 WIT

Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

Wednesday, 19 February 2025 - 18:05 WIT

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Berita Terbaru