IM-Ambon-Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hukum Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menerima laporan pengaduan dari pemilik lahan pada RSUD dr. Haulussy Ambon pada hari ini, Senin 15/01/2024.
Pengaduan tersebut terkait adanya informasi perbuatan Pidana tentang mafia tanah diduga pelaku inisial YT serta adanya pemberian keterangan palsu dengan cara berlindung pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon (Perkara Perdata) yang akhirnya secara rekayasa ada keluar surat berita acara penegoran pada tanggal 21 Maret 2014 kepada pihak RSUD Ambon dr. Haulussy untuk melakukan pembayaran harga tanah.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan menyatakan, benar adanya pengaduan dari pemilik tanah pada RSUD dr. Haulussy Ambon.
“Ia benar, hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari pemilik tanah pada RSUD dr Haulussy Ambon di Pos Pelayanan Hukum (PPH) Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Latuconsina.
Kata dia, pengaduan itu terkait adanya informasi perbuatan Pidana tentang mafia tanah yang diduga pelaku berinisial YT serta adanya memberi keterangan palsu dengan cara berlindung pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Untuk Pengaduan ini, kami akan segera meneruskannya ke Pimpinan, sesuai dengan SOP, dan untuk informasi selanjutnya mengenai perkembangan penanganan laporan ini akan disampaikan kepada teman-teman media,” ungkapnya menandas. (IM-Kiler).




