Infomalukunews.com. Ambon–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon.
Permohonan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejati Maluku, Adhi Prabowo, melalui video conference dari ruang rapat lantai II Kejati Maluku, Selasa (31/03/2026), kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung.
“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan restorative justice dalam perkara penyalahgunaan narkotika ini. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ujar Adhi.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial “R” alias Mala yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram beserta sejumlah alat hisap.7
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan narkotika jenis sabu, untuk diri sendiri sejak tahun 2023 hingga 2025 sebanyak lima kali. Penggunaan tersebut didorong oleh tekanan psikologis akibat usaha yang bangkrut karena penipuan.
Dalam proses penyelesaian, Kejari Ambon telah melakukan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penyidik kepolisian.
Dari proses tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui rehabilitasi, Tersangka juga telah menandatangani pakta integritas serta menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi.
Pihak keluarga turut memberikan jaminan agar tersangka mengikuti seluruh proses hukum dan pemulihan.
Dalam paparannya, Plh Kepala Kejari Ambon Alfred Talompo mengusulkan agar tersangka menjalani rehabilitasi medis dan sosial, selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, serta menjalani kerja sosial selama satu bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon.
Pengajuan tersebut turut didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pedoman Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyetujui permohonan tersebut dan memutuskan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan perintah rehabilitasi terhadap tersangka.
Langkah ini mendapat apresiasi dari publik Maluku yang menilai pendekatan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Turut mendampingi Wakil Kepala Kejati Maluku dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya, dan Kasi C Juneta Pattiasina, serta diikuti secara virtual oleh jajaran tindak pidana umum Kejari dan cabang Kejari se-Maluku.(IM-06)






