IM-Ambon, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar, Maluku menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Tanimbar, Maluku berinisial EAO dan B sebagai tersangka.
EAO dan B diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp402 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono mengatakan sejak Senin (17/1) EOA di tahan di Rutan Kejari Tanimbat sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.
Surat penetapan tersangka Nomor: B 843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
“EAO merupakan pejabat negara sebaga kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ujar Gunawan dalam keterangan resmi, Rabu, (22/6).
Sementara, B ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor: B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
“B juga pejabat negara selaku Bendahara pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku,”tambah dia.
Dia bilang, dalam kasus ini EAO berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). EAO tidak sendirian. Ia melibatkan bendahara berinisial B.
Mereka, kata dia bersekongkol untuk memperkaya diri dari hasil penganggaran penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 senilai Rp402 juta.
Anggaran tersebut, kata dia diperuntukan untuk membiayai perjalanan dinas ASN dan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Tanimbar sebanyak 108 orang.
Dari total anggaran yang dikucurkan seluruhnya senilai Rp402 juta namun ternyata hanya terpakai senilai Rp108 juta.
“Jadi saat mereka kembalikan duit sisa ke kas daerah pemkab Tanimbar hanya Rp139 juta. Total anggaran itu Rp402 juta, hanya terpakai Rp108 juta, setelah dikurangi dengan jumlah uang ada kerugian negara senilai Rp371 juta,”imbuh dia.
Hasil, EAO dan B dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidan (IM03)





