Kejaksaan Negeri Tanimbar tetapkan 2 pejabat daerah Jadi tersangka terkait korupsi Dana perjalanan Dinas Rp 371 juta.

- Publisher

Thursday, 23 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar, Maluku menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Tanimbar, Maluku berinisial EAO dan B sebagai tersangka. 

EAO dan B diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp402 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar  Gunawan Sumarsono mengatakan sejak Senin (17/1) EOA di tahan di Rutan Kejari Tanimbat sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

Surat penetapan tersangka Nomor: B 843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

“EAO merupakan pejabat negara sebaga kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ujar Gunawan dalam keterangan resmi, Rabu, (22/6).  

Sementara, B ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor: B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

“B juga pejabat negara selaku Bendahara pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku,”tambah dia. 

Dia bilang, dalam kasus ini EAO berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). EAO tidak sendirian. Ia melibatkan bendahara berinisial B. 

Mereka, kata dia bersekongkol untuk memperkaya diri dari hasil penganggaran penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 senilai Rp402 juta. 

Anggaran tersebut, kata dia diperuntukan untuk membiayai perjalanan dinas ASN dan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Tanimbar sebanyak 108 orang. 

Dari total anggaran yang  dikucurkan seluruhnya senilai Rp402 juta namun ternyata hanya terpakai senilai Rp108 juta. 

“Jadi saat mereka kembalikan duit sisa ke kas daerah pemkab Tanimbar hanya Rp139 juta. Total anggaran itu Rp402 juta, hanya terpakai Rp108 juta, setelah dikurangi dengan jumlah uang ada kerugian negara senilai Rp371 juta,”imbuh dia.

Hasil, EAO dan B dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidan (IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 442 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:20 WIT