Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu

- Publisher

Friday, 24 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,POLDA MALUKU – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta tiga paket yang diduga berisi sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Dalam proses observasi, petugas menemukan KB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Hasil pemeriksaan terhadap KB kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga memasok barang tersebut. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu sehingga RAP beserta barang bukti turut diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok Camel serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang hasil pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Dirresnarkoba Polda Maluku.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Maluku berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembangkan setiap perkara hingga ke akar jaringannya,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Polda Maluku menegaskan bahwa KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(IM-03)

Berita Terkait

Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.
Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan
POLDA MALUKU DUKUNG PERLINDUNGAN ANAK, HARI ANAK NASIONAL 2026 JADI MOMENTUM PERKUAT KOLABORASI WUJUDKAN GENERASI EMAS INDONESIA
BORONG TIGA EMAS DI KEJURNAS KAPOLRI CUP 2026, ATLET POLDA MALUKU DAPAT APRESIASI LANGSUNG DARI KAPOLDA
KAPOLDA MALUKU PIMPIN PELAKSANAAN PROGRAM “POLISI MENGAJAR” SERENTAK DI 417 SEKOLAH PADA HARI ANAK NASIONAL, PERKUAT LITERASI HUKUM GENERASI EMAS 2045
Bupati Timotius Kaidel Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, Tegaskan Pentingnya Penetapan Batas Hak Ulayat
Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
Terkait Surat Aduan PTUN Ambon ke Menteri PAN-RB, Jubir Pemkot : Harus Objektif, Utuh, dan Berdasarkan Fakta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 20:54 WIT

Polda Maluku Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Ambon, Dua Terduga Berinisial KB dan RAP Diamankan, Jaringan Diburu

Friday, 24 July 2026 - 11:37 WIT

Lakesjanaan: Kegiatan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Memiliki Tujuan Strategis.

Thursday, 23 July 2026 - 18:02 WIT

Eks Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan

Thursday, 23 July 2026 - 17:27 WIT

POLDA MALUKU DUKUNG PERLINDUNGAN ANAK, HARI ANAK NASIONAL 2026 JADI MOMENTUM PERKUAT KOLABORASI WUJUDKAN GENERASI EMAS INDONESIA

Thursday, 23 July 2026 - 15:59 WIT

BORONG TIGA EMAS DI KEJURNAS KAPOLRI CUP 2026, ATLET POLDA MALUKU DAPAT APRESIASI LANGSUNG DARI KAPOLDA

Berita Terbaru