INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON –24/7/26-Gelombang desakan kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terus menguat menyusul mencuatnya dugaan kasus perzinahan yang menyeret Komisaris Bank Maluku-Malut berinisial MP. Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), gubernur diminta segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mengevaluasi yang bersangkutan demi menjaga marwah dan kredibilitas Bank Maluku-Malut.
Kasus yang saat ini dikabarkan tengah diproses oleh Polresta Ambon tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai dapat mencoreng citra bank daerah. Publik menilai, pejabat yang menduduki posisi strategis di lembaga keuangan milik pemerintah daerah harus menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepercayaan publik.
Informasi yang dimuat salah satu media online pada 11 Juli 2026 menyebutkan MP diduga menghamili seorang perempuan berinisial R yang berasal dari Pulau Buru dan beragama Islam. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan sedang dalam proses hukum. MP tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah elemen masyarakat menilai Gubernur Hendrik Lewerissa tidak boleh bersikap pasif. Mereka mendesak gubernur segera melakukan evaluasi terhadap jabatan komisaris agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola Bank Maluku-Malut.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didesak melakukan pengawasan dan penelaahan terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya dalam memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di industri perbankan.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun etika berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang, publik meminta agar tindakan tegas segera diambil demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Maluku-Malut.
Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com telah berupaya menghubungi MP untuk meminta konfirmasi. Namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi.(IM-03)






