Infomalukunews.com. Ambon–Penanganan perkara dugaan perusakan dan pembongkaran rumah warga di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menuai sorotan tajam.
Pasalnya, keluarga korban menilai Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lamban dalam menangani laporan tersebut. Selasa (23/12/2025).
Keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera memanggil dan menahan dua terduga pelaku utama, yakni inisial YS dan SM yang diduga sebagai aktor intelektual dan pelaku utama pembongkaran rumah milik korban.
Meski laporan telah disampaikan secara resmi sejak 52 hari lalu, pasca perusakan dan pembongkaran itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum maupun penahanan terhadap para terduga pelaku.
“Katong (Kami) keluarga sudah lapor kasus dari tanggal 2 November 2025, pasca pembongkaran tapi sampai saat ini belum ada titik terang, terkait penetapan tersangka,” ucap perwakilan keluarga korban, yang namanya tidak mau dipublikaskan.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan kekhawatiran keluarga korban, terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kasus ini sudah hampir dua bulan katong (Kami) laporkan, tapi belum ada kepastian. Padahal ini kasus pidana yang unsur-unsurnya jelas,” ujarnya.
Pihak keluarga menilai lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut keluarga korban, aksi pembongkaran tersebut sempat terekam video oleh istri korban.
Dalam rekaman itu, terduga kedua pelaku yakni, YS dan SM terlihat berada di lokasi kejadian, sebelum akhirnya meninggalkan tempat saat proses perekaman dilakukan.
“Kedua orang ini terlihat jelas di lokasi. Mereka mundur setelah direkam, baru kemudian keluarga kami datang,” ungkap keluarga korban itu lagi.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua terduga pelaku membantah keterlibatan mereka dan mengalihkan tanggung jawab kepada Arief, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Kami menolak jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Arief. Dua orang ini adalah otak dan pelaku utama,” tegasnya
Selain mendesak penahanan, keluarga korban meminta penyidik untuk mempertemukan saksi dari pihak korban dan terduga pelaku, agar masing-masing memberikan keterangan secara terbuka dan tidak terjadi saling bantah.
“Kami minta saksi-saksi dipertemukan supaya jelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Pihak keluarga menegaskan, jika perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, masyarakat akan menilai hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya meminta keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang dikonfirmasi media ini, belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (IM-06).





