Infomalukunews.com, Ambon--Organisasi Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) melalui Wakil Ketua Bidang, Roslina Afi, secara resmi melaporkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kepada Bareskrim Polri melalui layanan Pengaduan Reserse Polri yang baru diluncurkan. Senin (22/12/2025).
Roslina Afi menjelaskan, sebelum laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, MPBI telah lebih dahulu menempuh jalur pengawasan internal kepolisian. Laporan telah dilayangkan ke Itwasum Polri dan didisposisikan ke Irwasda Polda Maluku, serta ke Propam Mabes Polri yang juga telah diteruskan ke Propam Polda Maluku.
Namun hingga kini, penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Luhu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur.
MPBI menyoroti belum adanya kejelasan informasi krusial yang berulang kali diminta pelapor, khususnya terkait klaim pengembalian dana ke negara.
“Yang belum pernah dijelaskan secara terbuka adalah apakah benar ada pengembalian dana, berapa jumlahnya, dan dikembalikan melalui mekanisme serta rekening negara yang mana,” tegas Roslina.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Reskrim Polres Seram Bagian Barat, disebutkan adanya pengembalian dana oleh Pemerintah Desa Luhu. Namun, keterangan tersebut tidak disertai rincian nilai pengembalian maupun kejelasan administrasi, sehingga menimbulkan tanda tanya publik.
Menurut MPBI, hingga saat ini pihak Reskrim Polres SBB belum memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Dalam komunikasi yang difasilitasi Bareskrim Polri melalui telekonferensi, Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi Inspektorat Provinsi Maluku untuk menetapkan nilai kerugian negara dan besaran dana yang dikembalikan.
MPBI menilai alasan tersebut tidak lagi relevan, mengingat proses penyelidikan telah berjalan sejak April 2025, dengan jumlah saksi yang diperiksa mencapai sekitar 25 orang, namun perkara belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas dasar itu, MPBI secara resmi meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Luhu.
Menanggapi permintaan tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa untuk sementara waktu masih memberikan kesempatan kepada Reskrim Polres Seram Bagian Barat untuk mempercepat penanganan perkara.
Namun demikian, Bareskrim menegaskan bahwa proses tersebut kini berada dalam pengawasan langsung Wasidik Bareskrim Mabes Polri.
MPBI berharap, dengan adanya pengawasan langsung dari Bareskrim Polri, penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Luhu dapat segera menunjukkan kejelasan hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan kesan pembiaran, penguluran waktu, maupun tertutupnya akses informasi publik dalam perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara. (Red).






