Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu Dilaporkan ke Bareskrim, Kini Diawasi Wasidik Mabes Polri

- Publisher

Monday, 22 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon--Organisasi Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) melalui Wakil Ketua Bidang, Roslina Afi, secara resmi melaporkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kepada Bareskrim Polri melalui layanan Pengaduan Reserse Polri yang baru diluncurkan. Senin (22/12/2025).

Roslina Afi menjelaskan, sebelum laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, MPBI telah lebih dahulu menempuh jalur pengawasan internal kepolisian. Laporan telah dilayangkan ke Itwasum Polri dan didisposisikan ke Irwasda Polda Maluku, serta ke Propam Mabes Polri yang juga telah diteruskan ke Propam Polda Maluku.

Namun hingga kini, penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Luhu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur.

MPBI menyoroti belum adanya kejelasan informasi krusial yang berulang kali diminta pelapor, khususnya terkait klaim pengembalian dana ke negara.

“Yang belum pernah dijelaskan secara terbuka adalah apakah benar ada pengembalian dana, berapa jumlahnya, dan dikembalikan melalui mekanisme serta rekening negara yang mana,” tegas Roslina.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Reskrim Polres Seram Bagian Barat, disebutkan adanya pengembalian dana oleh Pemerintah Desa Luhu. Namun, keterangan tersebut tidak disertai rincian nilai pengembalian maupun kejelasan administrasi, sehingga menimbulkan tanda tanya publik.

Menurut MPBI, hingga saat ini pihak Reskrim Polres SBB belum memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab terkait hal tersebut.

Dalam komunikasi yang difasilitasi Bareskrim Polri melalui telekonferensi, Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi Inspektorat Provinsi Maluku untuk menetapkan nilai kerugian negara dan besaran dana yang dikembalikan.

MPBI menilai alasan tersebut tidak lagi relevan, mengingat proses penyelidikan telah berjalan sejak April 2025, dengan jumlah saksi yang diperiksa mencapai sekitar 25 orang, namun perkara belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas dasar itu, MPBI secara resmi meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Luhu.

Menanggapi permintaan tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa untuk sementara waktu masih memberikan kesempatan kepada Reskrim Polres Seram Bagian Barat untuk mempercepat penanganan perkara.

Namun demikian, Bareskrim menegaskan bahwa proses tersebut kini berada dalam pengawasan langsung Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

MPBI berharap, dengan adanya pengawasan langsung dari Bareskrim Polri, penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Luhu dapat segera menunjukkan kejelasan hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan kesan pembiaran, penguluran waktu, maupun tertutupnya akses informasi publik dalam perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara. (Red).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru