Kapolda: Semoga Pembangunan Polda Baru Dapat Selesai Dua Bulan Mendatang

- Publisher

Saturday, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andry, berharap pembangunan fisik Markas Komando (Mako) Polda Maluku yang baru bisa diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan ke depan.

Harapan itu disampaikan saat orang nomor 1 Polda Maluku ini meninjau kesiapan fisik pembangunan kantor baru tersebut di Tantui, Kota Ambon, Jumat 23/4/2021.

Kapolda yang didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes M.M, Irwasda, para pejabat utama Polda Maluku, dan pengawas proyek lapangan PT Adi Karya, melihat penataan setiap posisi ruangan satuan kerja yang ada di Bangunan baru Polda Maluku.

“Kita berharap selama dua bulan ke depan nanti semua pekerjaan dapat segera di selesaikan dengan cepat dan tanpa ada kendala dan masalah,” harap Jenderal Bintang Dua.

Peninjauan fisik bangunan yang baru ini bertujuan untuk melihat dan memastikan secara langsung tingkat penyelesaian pekerjaan oleh para pekerja kontraktor

“Terima kasih kepada pimpinan perusahaan dan pengawas bersama para pekerja yang sudah bekerja selama ini mulai dari bawah hingga pada tahap finishing nanti tanpa mengenal rasa lelah dan batas waktu,” kata Kapolda Maluku.(w55).

Berita Terkait

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Monday, 23 December 2024 - 10:59 WIT

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Monday, 30 September 2024 - 23:34 WIT

Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.

Berita Terbaru

Daerah

Komando HAM Desak Komisi 3 DPRD Maluku Panggil BWS dan BPJN

Saturday, 18 Jan 2025 - 18:03 WIT

Daerah

Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Saturday, 18 Jan 2025 - 15:00 WIT