Infomalukunews.com, Ambon – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyoroti penanganan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di wilayah Maluku. Ia meminta adanya kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA tersebut guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengetahui sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat (19/6/2026).
Menurut Benhur, Maluku pada prinsipnya terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas secara legal. Namun, setiap WNA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi sesuai aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” ujarnya.
Benhur menegaskan, keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait.
“Kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Menanggapi dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan keimigrasian yang belakangan menjadi perhatian publik, Benhur menilai partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu proses pengawasan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat maupun lembaga pengawas dalam mengambil langkah yang tepat sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira ini menjadi faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan,” katanya.
Benhur juga menilai, apabila ditemukan WNA yang dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, maka kondisi tersebut harus dievaluasi sebagai bagian dari perbaikan sistem pengawasan keimigrasian.
“Hal itu bisa menjadi indikasi adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status dan legalitas para WNA yang saat ini berada di wilayah Maluku.
“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur.
Ia juga menanggapi informasi yang menyebut Maluku mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing. Menurutnya, isu tersebut perlu ditelaah secara komprehensif berdasarkan data dan hasil pengawasan yang akurat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan data yang jelas. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang,” pungkasnya.(IM-03)







