Joris Soukotta Hadiri Panggilan Jaksa,Terkait Kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol

- Publisher

Wednesday, 18 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Tak hanya Thomas Wattina, mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang sudah dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga ke Pengadilan, namun ada pihak lain lagi yang di sasar penyidik atas perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 tersebut.

Hal ini terbukti dengan panggilan terhadap Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta.

Ketiganya pernah ditetapkan tersangka oleh penyidik sebelumnya, namun status tersebut digugurkan pengadilan melalui jalur praperadilan, tak mau kalah, Jaksa kembali bertindak.

Tim Penyidik Kejati Maluku mengkleim telah memanggil ketiganya untuk diperiksa kembali, pasca ditetapkan Thomas wattimena sebagai tersangka.

Namun, dari ketiganya hanya, Joris Soukotta yang berhasil hadir panggilan itu, sehinhha keterangannya kini, sudah didapati penyidik untuk kepentingan penyidikan lanjut perkara tersebut.

“Sejauh ini dari ketiga orang itu baru JS (Joris Soukotta) yang sudah hadir. Ia sudah diperiksa penyidik,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, pada hari ini Selasa 17/10/2023

Untuk Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru, tambah Kareba belum juga hadir.

Juru bicara Kejati Maluku itu menyebut, akan kembali melayangkan panggilan terhadap keduanya, mengingat, keterangan mereka sangat penting untuk menuntaskan perkara atas proyek bernilai Rp.31 miliar tersebut.

“Nanti dipanggil lagi, kalau mereka tak hadir tentu akan diupaya paksa sesuai hukum. Ikuti saja, sejauh ini masih penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, Kejati Maluku telah membawa Thomas Wattimena ke rana Pengadilan setelah rangkaian penyidikan itu kelar.

Thomas sendiri didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (IM-Kiler).

Berita Terkait

IMM Maluku: Groundbreaking LNG ABADI MASELA BUKTI KOMITMEN GUBERNUR MENGAWAL MASA DEPAN MALUKU 
Wawali Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik  
Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal
Bupati Tegaskan Rakor Reforma Agraria Jadi Komitmen Penangan Konflik Pertanahan
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel Tinjau Sejumlah Sekolah dan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak
Integritas Unpatti Dipertaruhkan: Mengapa Mantan Tersangka PETI Dijadikan Mitra? ESDM Maluku Harus Segera Bertindak Tegas!
Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah
Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 09:25 WIT

IMM Maluku: Groundbreaking LNG ABADI MASELA BUKTI KOMITMEN GUBERNUR MENGAWAL MASA DEPAN MALUKU 

Thursday, 16 July 2026 - 09:00 WIT

Pemkot Ambon Apresiasi ‘QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026’, Dorong Transformasi Digital dan Potensi Lokal

Wednesday, 15 July 2026 - 06:35 WIT

Bupati Tegaskan Rakor Reforma Agraria Jadi Komitmen Penangan Konflik Pertanahan

Tuesday, 14 July 2026 - 11:08 WIT

Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel Tinjau Sejumlah Sekolah dan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak

Sunday, 12 July 2026 - 20:41 WIT

Integritas Unpatti Dipertaruhkan: Mengapa Mantan Tersangka PETI Dijadikan Mitra? ESDM Maluku Harus Segera Bertindak Tegas!

Berita Terbaru