Joris Soukotta Hadiri Panggilan Jaksa,Terkait Kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol

- Publisher

Wednesday, 18 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Tak hanya Thomas Wattina, mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang sudah dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga ke Pengadilan, namun ada pihak lain lagi yang di sasar penyidik atas perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 tersebut.

Hal ini terbukti dengan panggilan terhadap Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta.

Ketiganya pernah ditetapkan tersangka oleh penyidik sebelumnya, namun status tersebut digugurkan pengadilan melalui jalur praperadilan, tak mau kalah, Jaksa kembali bertindak.

Tim Penyidik Kejati Maluku mengkleim telah memanggil ketiganya untuk diperiksa kembali, pasca ditetapkan Thomas wattimena sebagai tersangka.

Namun, dari ketiganya hanya, Joris Soukotta yang berhasil hadir panggilan itu, sehinhha keterangannya kini, sudah didapati penyidik untuk kepentingan penyidikan lanjut perkara tersebut.

“Sejauh ini dari ketiga orang itu baru JS (Joris Soukotta) yang sudah hadir. Ia sudah diperiksa penyidik,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, pada hari ini Selasa 17/10/2023

Untuk Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru, tambah Kareba belum juga hadir.

Juru bicara Kejati Maluku itu menyebut, akan kembali melayangkan panggilan terhadap keduanya, mengingat, keterangan mereka sangat penting untuk menuntaskan perkara atas proyek bernilai Rp.31 miliar tersebut.

“Nanti dipanggil lagi, kalau mereka tak hadir tentu akan diupaya paksa sesuai hukum. Ikuti saja, sejauh ini masih penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, Kejati Maluku telah membawa Thomas Wattimena ke rana Pengadilan setelah rangkaian penyidikan itu kelar.

Thomas sendiri didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri
Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon
Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan
Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 11:23 WIT

Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri

Monday, 7 September 2026 - 18:44 WIT

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 September 2026 - 11:29 WIT

Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.

Wednesday, 2 September 2026 - 10:33 WIT

Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT

Berita Terbaru