Infomalukunews.com,Ambon — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) di bawah kepemimpinan Bupati Ir. Asri Arman kembali menuai sorotan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemkab SBB justru mengalokasikan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi instansi vertikal.
Informasi yang dihimpun InfoMalukuNews.com, Pemkab SBB disebut mengalokasikan Rp850 juta melalui APBD 2026 untuk pembangunan gedung kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBB.
Tak berhenti di situ. Pemkab SBB juga disebut mengalokasikan Rp23 juta untuk perencanaan pembangunan mushola Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.
Dua kebijakan penganggaran tersebut kini menjadi pertanyaan publik. Bukan semata-mata soal besar kecilnya nilai anggaran, tetapi menyangkut skala prioritas APBD, dasar hukum, mekanisme pemberian bantuan kepada instansi vertikal, serta urgensi penggunaan uang daerah untuk membiayai fasilitas lembaga yang secara kelembagaan memiliki sumber pembiayaan dari APBN.
Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Provinsi Maluku, Ongen Usmani melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (12/9/2026) meminta Pemkab SBB membuka secara transparan dasar pengalokasian anggaran tersebut kepada publik.
Menurut Ongen, setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas serta mempertimbangkan skala prioritas pembangunan daerah.
“Di tengah efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat, pemerintah daerah harus benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai anggaran yang terbatas justru lebih banyak diarahkan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal yang secara kelembagaan memiliki sumber pembiayaan dari APBN,” tegas Ongen.
Ia mempertanyakan apakah pembangunan gedung Satreskrim Polres SBB dengan nilai Rp850 juta tersebut memang merupakan kebutuhan paling mendesak yang harus mendapatkan dukungan pembiayaan dari APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026.
“Publik berhak tahu apa dasar penganggarannya, siapa yang mengusulkan, bagaimana mekanisme pemberiannya, apakah melalui hibah atau bentuk dukungan lainnya, serta apa alasan pemerintah daerah menetapkan pembangunan kantor instansi vertikal sebagai salah satu prioritas APBD,” ujarnya.
Menurut dia, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa anggaran daerah justru lebih banyak diarahkan kepada kebutuhan kelembagaan instansi vertikal dibandingkan kebutuhan dasar masyarakat.
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Masyarakat Berhak Bertanya
Sorotan terhadap anggaran tersebut semakin menguat karena kebijakan efisiensi anggaran sedang menjadi perhatian pemerintah.
Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana Pemkab SBB menentukan urutan prioritas penggunaan APBD.
Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, jalan dan jembatan, air bersih, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga kebutuhan dasar di desa-desa masih membutuhkan dukungan anggaran.
Karena itu, publik wajar mempertanyakan mengapa pembangunan gedung Satreskrim Polres SBB senilai sekitar Rp850 juta masuk dalam prioritas APBD 2026?
Apakah pembangunan tersebut masuk dalam skema hibah daerah? Apakah telah terdapat proposal resmi dari pihak penerima? Apakah telah dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah terkait? Dan apakah seluruh tahapan penganggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
KPK Pernah Ingatkan Kepala Daerah Soal Hibah ke Instansi Vertikal
Ongen juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan antikorupsi yang pernah disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kegiatan di Kementerian Dalam Negeri pada 11 Mei 2026.
Menurut Ongen, dalam kegiatan yang dihadiri kepala daerah tersebut, KPK mengingatkan pentingnya kehati-hatian kepala daerah dalam memberikan hibah maupun dukungan anggaran kepada instansi vertikal.
Ia menyebut kepolisian dan kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang memiliki sumber pembiayaan melalui APBN.
“Kepala daerah harus berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal. Kepolisian dan kejaksaan memiliki sumber pembiayaan dari APBN,” kata Ongen, merujuk pada pesan antikorupsi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Namun, Ongen menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hanya karena pemerintah daerah memberikan dukungan kepada instansi vertikal.
Menurutnya, yang harus diuji adalah apakah pemberian anggaran tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, memiliki dasar hukum yang jelas, masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, serta memiliki manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rp23 Juta untuk Perencanaan Mushola Kejari SBB Juga Dipertanyakan
Selain anggaran Rp850 juta untuk pembangunan kantor Satreskrim Polres SBB, alokasi sekitar Rp23 juta untuk perencanaan pembangunan mushola Kantor Kejari SBB juga dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja pemerintah daerah, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk dukungan lainnya.
Jika merupakan hibah, bagaimana proses pengusulannya? Siapa penerimanya? Apa dasar hukumnya? Apakah telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran APBD? Serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar penggunaan APBD tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Jangan Sampai APBD Menjadi Beban Hukum
Ongen mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam setiap penggunaan APBD, khususnya terhadap anggaran yang diberikan kepada pihak di luar struktur pemerintahan daerah.
“Uang APBD harus jelas dasar hukumnya, peruntukannya, mekanismenya, serta pertanggungjawabannya. Jangan sampai uang rakyat justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Ia minta Pemkab SBB memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum, sumber anggaran, mekanisme penganggaran, dokumen perencanaan, proposal pengusulan, nilai anggaran, penerima dana atau manfaat kegiatan, serta urgensi penggunaan APBD 2026 untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai sendiri apakah kebijakan tersebut benar-benar telah sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan skala prioritas pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati SBB Ir. Asri Arman belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait kebijakan pengalokasian anggaran tersebut.
Catatan Redaksi InfoMalukuNews.com:
Berimbang, Tajam, Terpercaya. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Penyebutan nama, jabatan, maupun nilai anggaran dalam berita ini didasarkan pada informasi yang dihimpun redaksi. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Pers.(IM-03





