INFOMALUKUNUWS.COM, AMBON-Tiga Bulan menjelang Pilkada serentak di seluruh Indonesia yang akan berlangsung pada 27 November 2024 yang akan datang, banyak terjadi demonstrasi diberbagai kabupaten kota Se-Maluku
Pasalnya, masyarakat menilai adanya persiapan dan kesiapan bakal calon tertentu di kabupaten kota untuk memenangkan pasangan dimaksud dengan cara satu komando di perhelatan pilkada, terkhusus diprovinsi maluku.
Hal tersebut disampaikan oleh Moh.Tahir Tomagola, S.Sos, Ketua Satria Kita Pancasila provinsi Maluku kepada Media ini, Senin 05/08/2024.
Menurutnya, dari berbagai aspirasi masyarakat beberapa bulan ini, selalu melakukan demonstrasi untuk meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, hal itu untuk memperhatikan aspirasi yang disampaikan bukan hanya mendengar begitu saja tapi harus ditindak lanjuti apa yang disampaikan.
“Aspirasi masyarakat yang disampaikan tidak lain, hanyalah adanya Evaluasi Kinerja para pejabat sebagaimana tupoksi yang diberikan kepadanya sebagai seorang penjabat Bupati maupun walikota, bukan memberikan penguatan kelembagaan dan penataan pemerintahan yang ada, tetapi melakukan konsolidasi untuk memenangkan pasangan tertentu dalam pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 yang akan datang,” paparnya.
Dikatakan, Ketua Satria Kita Pancasila Provinsi maluku itu, banyak fenomena yang terjadi dipermukaan, sehingga salah satu dari agenda Perioritas dalam rapat pengurus Satria Kita Pancasila adalah membicarakan terkait dengan aspirasi masyarakat yang meminta dan mendesak Penjabat Gubernur Maluku sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah untuk secepatnya menindaklanjutinya.
“Hal ini sangatlah penting untuk menjalankan roda pemerintahan selamat masa jabatannya,” ucap Tomagola
Diingatkan Tomagola, sangat jauh dari amanat yang diterima, sebetulnya ada apa mustinya saudara saudara yang diberikan kehormatan sebagai penjabat Gubernur, Bupati maupun walikota, harus melaksanakan sesuatu sebagai kepala pemerintahan itu yang sebenarnya dan tunjukkan kenetralan sebagai seorang pemimpin yang memiliki berbagai inovasi sehingga dapat dipastikan adanya kemajuan di berbagai bidang
“Karena sampai saat ini ada dugaan hampir semua para penjabat tidak memberikan suatu kenetralan dirinya bahkan diduga seluruh OPD melakukan hal yang sama, yaitu melakukan praktek politik praktis dengan tujuan untuk memenangkan pasangan tertentu nanti, ini tidak perlu dirahasiakan,” cetus dia.
Olehnya itu, dalam waktu dekat Satria Kita Pancasila Provinsi Maluku akan menyurati Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo dan Menteri dalam Negeri Tito Karnivian, (sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto) melalui DPP Satria Kita Pancasila di jakarta, terkait dengan hal tersebut.
“Karena kalau tidak kami dari Satria Kita Pancasila, kwatirkan akan terjadi seperti pilkada maluku di tahun 2018, dimana adanya pihak-pihak tertentu yang memainkan peran penting sebagai Tim Sukses saat itu dan terstruktur, jika kami amati kondisi saat itu, sehingga rasa kwatiran kami dengan 5 tahun yang lalu,” ungkap Tomagola
DPD Satria Kita Pancasila provinsi maluku, mengajak semua pihak termasuk pihak penyelenggara dapat mengedepankan independennya yang berkualitas dan profesional.
Kemudian kepada para Pj Bupati dan Walikota yang diduga adanya mainan seperti itu, agar dihendari dari proses seperti itu, karena tentu ada akibatnya, kembalilah pada tupoksi yang sebenarnya itu mulia dan memiliki nilai yang lebih baik untuk kedepannya.
“Mari kita bersama sama menjaga dan menjalin kerjasama demi keamanan dan kenyamanan serta ketentraman kita semua dalam pelaksanaan pemilu kada nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).
Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.
Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
SKB diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. (IM-03)