Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Di 2 Mega Proyek Dana SMI

- Publisher

Tuesday, 25 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS,COM,AMBON,–Dua kasus jumbo yang bersumber dari anggaran pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH.MH yang dikonfirmasi media ini mengatakan belum ada penetepan, lantaran masih menunggu hasil dari BPKP Maluku

“Belum ada penetapan tersangka, sementara masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Maluku,” kata Ardy, Selasa 25/06/24.

Dikatakan Ardy, sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP.

“Untuk kepastinya, tim kami masih menunggu hasil Audit dari BPKP Maluku saja,” ungkapnya

Diketahui, dua kasus korupsi itu yakni proyek pembangunan talud di Pulau Buru, dan proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, senilai Rp.13 miliar. Dua Proyek yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) dari pinjaman PT SMI itu sudah berstatus penyidikan, tinggal menunggu siapa tersangkanya.

Proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, menelan anggaran sebesar Rp13 miliar. Perusahaan ini berdomisili di Kota Malang.

Sedangkan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong disubkan ke MVH, diduga tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan. Akibatnya, mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Tiong kini mendekam di penjara karena berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.

Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (IM-06)

Berita Terkait

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT