INFOMALUKUNEWS,COM,AMBON,–Dua kasus jumbo yang bersumber dari anggaran pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy SH.MH yang dikonfirmasi media ini mengatakan belum ada penetepan, lantaran masih menunggu hasil dari BPKP Maluku
“Belum ada penetapan tersangka, sementara masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Maluku,” kata Ardy, Selasa 25/06/24.
Dikatakan Ardy, sementara ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP.
“Untuk kepastinya, tim kami masih menunggu hasil Audit dari BPKP Maluku saja,” ungkapnya
Diketahui, dua kasus korupsi itu yakni proyek pembangunan talud di Pulau Buru, dan proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, senilai Rp.13 miliar. Dua Proyek yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomis Nasional (PEN) dari pinjaman PT SMI itu sudah berstatus penyidikan, tinggal menunggu siapa tersangkanya.
Proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, menelan anggaran sebesar Rp13 miliar. Perusahaan ini berdomisili di Kota Malang.
Sedangkan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong disubkan ke MVH, diduga tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan. Akibatnya, mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Tiong kini mendekam di penjara karena berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (IM-06)