Ishaq Rumakway, Tegaskan Tudingan Tanpa Bukti terhadap Kepala Bappeda SBT, Berpotensi Dapat Dijerat Dengan UU ITE

- Publisher

Friday, 13 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon.- Akhir-akhir ini beredar berbagai tudingan dan narasi yang ditujukan kepada pihak tertentu tanpa disertai bukti yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tudingan yang dibangun di ruang publik tersebut berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dan objektivitas dalam penyampaian informasi.

Perlu ditegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada seseorang maupun institusi seharusnya didasarkan pada data, fakta, serta mekanisme hukum yang sah. Penyebaran informasi yang tidak berdasar tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan menciptakan persepsi publik yang keliru.

‎dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

‎Lebih jauh, penyebaran tuduhan tanpa bukti juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

‎Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

‎Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, serta tidak mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

‎Ishaq Rumakway juga menegaskan bahwa apabila tudingan tidak berdasar tersebut terus disebarkan dan merugikan nama baik individu maupun lembaga, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang sah untuk ditempuh demi menjaga kehormatan serta kepastian hukum.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa informasi yang tidak berbasis fakta tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai ataupun menghakimi seseorang di ruang publik.(Tim)

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru