Infomalukunews. Com, Ambon- Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersikap tegas dalam menata dan menertibkan pedagang di kawasan Pasar Mardika agar aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Lewerissa, DPRD Maluku telah beberapa kali melakukan pengawasan langsung ke lapangan, termasuk di kawasan Pasar Baru Ambon, untuk melihat kondisi penataan pedagang serta implementasi kebijakan pemerintah daerah.
“Sudah beberapa kali kami turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi yang ada. Namun pertanyaannya kembali kepada pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Sementara kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan berada di tangan pemerintah sebagai pihak eksekutif.
“Kami hanya mengawasi. Yang memiliki tugas untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban lainnya,” ujarnya.
Lewerissa menambahkan, aparat keamanan dapat dilibatkan guna mendukung proses penataan serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Namun demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Meski meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas, ia menegaskan bahwa para pedagang tetap harus dihormati karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.
“Kita menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Kalau aturan tidak dijalankan, maka kehidupan sosial bisa terganggu, termasuk hubungan-hubungan kemasyarakatan,” tegasnya.
Karena itu, Lewerissa berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam melakukan penataan pedagang. Menurutnya, ketertiban harus diwujudkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan usaha masyarakat.
“Penataan harus dilakukan secara baik agar tercipta ketertiban, tetapi pada saat yang sama tetap memperhatikan kepentingan para pedagang yang mencari nafkah,” tutupnya.(IM-03)







