IM,PIRU-Contoh kepala daerah yang sulit kembali mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin daerah hingga dua periode sepertinya ada pada diri Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Yasin Payapo. Apa sebabnya, simak infomalukunews.com.
Yasin Payapo dengan kekuasaannya terkesan mencoba mempertahankan Amol Gerson Marayate sebagai Pjs Desa Sohuwe setelah terindikasi kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa setempat.
Indikasi terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Daerah Pemkab SBB atas dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahap I tahun 2020 oleh Penjabat Kades Sohuwe, Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten SBB.
“Tapi sampai hari ini penjabat Desa Sohuwe atas nama Amol Gerson Marayate ini masih bertugas di desa kami,” kata Ny Lili Warahuwena kepada infomalukunews.com, Selasa (8/8/2020).
Menurut Lili Warahuwena, LHP tersebut berisi 6 temuan penyalahgunaan DD dan ADD yang memalukan dirinya dan Bupati. Tapi anehnya, Bupati Yasin Payapo sendiri tidak merealisasikan janjinya memecat Amol Gerson Marayate.
Sesuai LHP Inspektorat, keenam temuan itu adalah, pertama, sisa penggunaan ADD dan DD Tahap I tahun 2020 senilai Rp 48.721.227,- Inspektorat Daerah menyatakan telah digunakan oleh Amol Gerson Marayate.
Kedua, terdapat sisa dana penanganan penanganan Covid-19 senilai Rp 12.001.700,-telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, terdapat 3 kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 42.832.750,-
Keempat, terdapat belanja yang belum dibuktikan dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah senilai Rp 128.865.700,-
Kelima, terdapat belanja makan minum tim relawan Covid-19 senilai Rp 59.250.000,- belum dibuktikan dengan bukti bayar.
Keenam, terdapat pajak yang belum disetor ke kas negara senilai Rp 4.560.250,-
“Sudah ada temuan, lalu tunggu apa lagi? Kenapa Bupati masih pertahankan penjabat macam itu. Berarti bupati ingin lindungi yang bersangkutan,” desak Ny Lili Warahuwena.(pom)






