IM, PIRU-Bupati Yasin Payapo dinilai turut bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas logging atau penebangan kayu CV Titian Harapan (TH) di Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tokoh masyarakat Kabupaten SBB, Mat Makatita meminta Pemkab SBB dalam hal ini Bupati Yasin Payapo tidak mencoba “cuci tangan” atas kerusakan hutan yang terjadi.
“Masalahnya, masyarakat yang ada di desa-desa di bawah atau sekitar akhirnya yang terima nasib. Banjir hantam kiri kanan,” ujar Makatita kepada infomalukunews.com Rabu (4/11/2020).
Yasin Payapo harus ikut bertanggungjawab, menurut Makatita, berdasarkan SK Bupati SBB No 520.I-236/2017 tentang Ijin Lokasi Usaha Perkebunan Pala Intercrop K kepada CV Titian Hijrah di Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB.
Sementara di laman akun facebooknya, Brando Maatoke menulis, “Peristiwa Titihan Hijrah ini menjadi cacatan bagi kami untuk jangan percaya dengan Perusahan dan Bupati”.
“Dampak yg terjadi setelah itu, terjadinya banjir yg besar, jembatan ambruk, jalan trasn seram hancur dihantam banjir,” tulis Maatoke.
“Sungguh disayangkan izin masuk dan ketika diawal sampaikan kpd msyrkt ini untuk perkebunan, to nyatanya kenyataan bicara laeng….Walahwalahwalah,” tulis dia lagi.
Brando Maatoke menyesalkan ijin perkebunan yang dikeluarkan Bupati SBB Yasin Payapo berakhir miris terhadap maayarakat. Ijin penanaman kakao dan pala, sebut dia, ternyata berakibat kayu kelas andalan ditebang dengan alasab pembukaan lahan.
Hingga hari berganti tahun, seperti apa bentuk pala dan kakao yang dihasilkan tak pernah terlihat. Sebaliknya, masyarakat hanya bisa gigit jari melihat kayu-kayu dari hutan adat mereka diangkut dengan pengapalan perdana kayu-kayu tersebut.
“Meranti, Samama, dan Pule waktu itu sdh diberangkatkan sebanyak 5000 kubik dari pesisir pantai Negeri Sanahu,” tulis Brando Maatoke.
Mirisnya, ujar dia, saat ditanya CV TH (Titian Hijrah) beralasan tugas mereka hanyalah menebang.
“Lalu lantas bagaimana dengan modus di awal untuk perkebunan?” ucap Maatoke.(pom)







