IM, TUAL-
Sikap tidak simpatik oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual yang baru sekira satu bulan menduduki pos barunya di Kejari itu menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi.
Seperti dilansir Tribun-Maluku. wartawan media setempat, Nery Rahabav di Tual, Sabtu (8/8/2020) mengungkapkan Kajari Tual Dicky Darmawan menyinggung pakaian yang dia dan rekannya kenakan yang harusnya berbaju kemeja, saat keduanya hendak meminta konfirmasi Kasi Pidsus Kejari Tual Crishman Sahetapy terkait penanganan salah satu kasus korupsi.
Tapi entah apa, Kajari Tual merubah kebijakannya, Nery Rahabav dan Dullah Tusiek dihalangi menemui Chrisman Sahetapy.
“Hal-hal kecil seperti ini saja, bisa dirubah. Apalagi penanganan kasus yang dikomandani oleh Kajari Tual, diduga bisa saja dirubah seenak perutnya saja karena kondisi situasional,” kata Rahabav.
Caretaker ketua PWI Maluku Tenggara Aladin Sukma mengutuk keras tindakan oknum pegawai Kejari Tual yang menghalangi tugas wartawan.
Menurutnya, wartawan dalam melaksanakan tugas selalu patuh dan taat terhadap ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
Sukma menjelaskan, urusan wartawan yang berkunjung ke kantor (swasta atau pemerintah) untuk memperoleh informasi, harus dihormati karena itu adalah pekerjaan jurnalis.
“Jangan dibatasi, apalagi sampai mau melarang. Karena informasi yang kami inginkan dari narasumber terkait perkembangan berita itu sudah pasti berbeda. Nah, kondisi ini yang harus dipahami oleh semua orang,” tuturnya.
Terkait aturan yang diberlakukan di kantor Kejaksaan Negeri Tual menyangkut tata cara berpakaian, pihaknya sangat mendukung dan menghormatinya.
Menurutnya, setiap instansi, kantor (swasta atau pemerintah) dan lainnya, silahkan menerapkan aturan (protap) terkait tatacara berpakaian kepada setiap orang yang berkunjung.
“Kami mendukung dan menghormati itu. Namun, jika kedua rekan kami dianggap tidak berpakaian sesuai aturan kantor Kejari Tual, maka silahkan membuka rekaman CCTV biar semuanya jelas,” tukasnya.
Aladin Sukma mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah para wartawan yang telah mempolisikan masalah ini. Langkah ini juga agar masalah tersebut tidak membias lebih lebar.
“Selaku Caretaker Ketua PWI Malra, saya himbau rekan-rekan dalam organisasi ini untuk turut mendukung serta mengawal proses ini. Dalam waktu dekat, kami akan rapat untuk menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegasnya.
Aladin Sukma menghimbau kepada semua pihak dan/atau oknum yang tidak mengerti dan memahami tentang permasalahan (substansi) ini agar jangan mengeluarkan statement apalagi beropini.
“Masalah ini sudah ada didalam ranah hukum. Kita semua wajib taat hukum, untuk itu mari kita menghormati prosesnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum pegawai di Kejari Tual telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, terkait dugaan menghalang-halangi tugas wartawan ketika mengkonfirmasi penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kejari Tual.
Wartawan Tribun-Maluku.com Abdullah Tusiek di Tual, Kamis (6/8/2020), mengatakan bersama Jurnalis Media Cetak dan Elektronik di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, telah menyampaikan laporan polisi ke Polres Malra dengan Nomor: LP/184/VIII/2020/Maluku/Res Malra tertanggal 6 Agustus 2020.(pom)