IM-Ambon;-Bahwa aksi demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Ambon yang dilaksanakan didepan kantor Polda Maluku. Jl Sultan Hasanudin, Jumat 07/04/23 lalu adalah merupakan suatu tindakan yang dilakukan tanpa didasari dengan basis data dan/atau dokumen hukum yang memadai, tujuannya hanya semata-mata untuk mencermarkan nama baik, harkat dan martabat saya secara pribadi maupun dalam kapasitas selaku Sekretaris Daerah Kab. Buru.
“Apa yang disampaikan oleh SAHRIL MUSLIH selaku ketua kordinator aksi merupakan tuduhan dan/atau fitnah yang tidak mendasar fakta, semuanya dialamatkan secara brutal dan kejam terhadap saya. Hal ini tentu sangat merusak nama baik harkat dan martabat saya di hadapan publik,”
Dimana hal tersebut telah tersebar melalui pemberitaan pada Media online Info Maluku News.Com (08/04/2023) dengan pernyataan-pernyataan tanpa dasar yang di kutip seperti berikut:
“Ini merupakan aksi dukungan terhadap Polda Maluku untuk segera mungkin melakukan proses hukum terhadap saudara Sekda Kabupaten Buru yang sebagai mana dengan laporan bukti-bukti yang telah kami dari PMII cabang Ambon serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 30 maret 2023 lalu.”
“Jikalau tuntutan tersebut tidak di indahkan maka kami akan menindaklanjuti permasalahan tersebut ke mabes polri karena masih banyak kejahatan sekda yang harus di usut tuntas oleh pihak yang berwenang karena sangat merugikan negara dan daerah atas perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. jelas Sahril.”
Bahwa pernyataan tersebut adalah merupakan suatu kekeliruan dan sangat tidak berdasar, untuk itu perlu saya klarifikasi seperti berikut:
Bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya mengenai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2019-2020, sedikitpun tidak terdapat keterlibatan saya. karena pada tahun 2019 (saya) belum menduduki jabatan selaku Sekda Buru. Justru pada tahun 2020 barulah saya menduduki jabatan selaku Sekda Buru. Selain itu, saya juga bukan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola dana APBD tersebut yang dituduhkan itu,
Bahwa terkait dengan Tuduhan kepemilikan SPBU adalah sangat kerliru, sebab hal tersebut adalah merupakan kerjasama dengan pihak pihak-pihak lain yang bergabung, dan saya jaminkan rumah pribadi saya di bank BRI dan Bank BPDM, termasuk laporan LHKPN setiap tahun saya laporkan juga ke KPK.
Untuk itu, maka terkait persoalan pencemaran nama baik ini akan saya lakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat saya.
Demikian hak Jawab Saya.
TTD
MOH. ILIAS BIN HAMID, SH.MH
(Sekretaris Daerah Ka. Buru)






