Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi

- Publisher

Friday, 9 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Aliansi Mahasiswa Bupolo mendesak Kapolda Maluku, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang perwira Polri berinisial MNU yang bertugas di Polres Pulau Buru.

Pasalnya, Polisi berpangkat Ipda itu diduga kuat terlibat dan membiarkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Ketua Aliansi Mahasiswa Bupolo, Viky Besan, mengungkapkan bahwa nama Ipda MNU mencuat, karena diduga sengaja tidak melakukan penindakan, meski Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan instruksi penghentian seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Menurutnya, oknum polisi tersebut justru ditengarai memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal dengan cara membiarkan para penambang terus beroperasi.

“Ipda MNU telah melanggar instruksi resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Maluku segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas Besan, dalam rilis yang di terima media ini, Jumat (09/01/2026)

Ia menambahkan, persoalan tambang Gunung Botak saat ini masih menghadapi masalah serius terkait masuknya koperasi dan polemik dengan masyarakat adat setempat. Namun di tengah situasi tersebut, aktivitas tambang justru kembali berlangsung tanpa penindakan aparat.

“Belum selesai persoalan koperasi dan masyarakat adat, Ipda MNU malah membiarkan aktivitas tambang terus berjalan. Ini tindakan yang tidak boleh dibiarkan,” tutupnya. (IM-06).

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 
Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon
Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 
Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Negeri Larike Mandek, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polresta Ambon
Sambut Natal 2025, Kapolda Maluku Wujudkan Makna Natal Bagi Personil Dan ASN
Kapolres Tual Pimpin Pengamanan Bentrokan Warga Fiditan Kampung Lama dan Kampung Baru
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Rahman Divonis 12 Tahun Bui.
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 12:43 WIT

Kuasa Hukum PT. Sinar Baru Malra Salah Kaprah Dalam Materi Banding”, Ini Harapan Ngurmetan ke Hakim 

Sunday, 18 January 2026 - 15:44 WIT

Menteri Agama RI Resmikan IAIN Ambon Jadi UIN AM Sangadji Ambon

Tuesday, 13 January 2026 - 14:59 WIT

Sekuriti Pelindo dan Sopir Truk terlibat Baku Hantam Gegara Muatan di Pelabuhan, Diamankan di Polsek KPYS 

Monday, 12 January 2026 - 21:03 WIT

Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIT

Gunung Botak Masih Bergolak, Mahasiswa Desak Polda Maluku Usut Dugaan Oknum Polisi

Berita Terbaru

Headline

Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam

Wednesday, 11 Feb 2026 - 21:32 WIT

Daerah

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 Feb 2026 - 18:47 WIT