IM-Dobo;-Mantan kades Warabal Saleh Salay akhirnya di hadapan Polres Kepulauan Aru Bersedia menggantikan Uang pembangunan Masjid Nurul Insani yang digelapkan nya sebesar Rp 482.491.000. Di hadapan Polisi pada hari Senin 22 November 2021 Dirinya (SS) akan menganti Uang tersebut Mulai 22 November 2021 sampai Batas Pengembalian 15 januari 2022. Perjanjian tersebut secara tertulis dan di tandatangani meterai Rp. 10.000.
Adapun pihak 1 yaitu yang hadir sebagai saksi yaitu: Arman Salay, Sabtu Baora, Rahmat Fanurfuy, Jefan Fanurfuy, Kasim Salay, Ahmat Baora, Mustafa Baora, Buce Loklomen, Ladale Salay, Iskandar Mangar, Lukman Mangar, Samaila Salay dan Yadi Salay. di tambah 3 orang saksi dari Pihak yang melapor yaitu, Rois Anahkoda, Jamaludin Mangar dan Ahmad Mamin. pihak 1 dan pihak kedua kemudian membubuhkan tandangan di atas meterai Rp. 10.000. Surat Pernyataan bersama ini diharapkan dapat menjadi perhatian dari kedua bela pihak sehingga dana Masjid Nurul Insani di Desa Warabal dapat di kembalikan Utuh dan dilanjutkan Pembangunannya.
(Tim 01)







