Infomalukunews.com, Ambon–Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Maluku yang belakangan menjadi sorotan publik.
Farhatun menegaskan, pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah serta melalui proses perencanaan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Farhatun kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, seluruh penganggaran yang dilakukan Sekretariat DPRD telah melalui mekanisme perencanaan dan dilaksanakan berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD sebagaimana yang diberitakan. Farhatun menegaskan Sekretariat DPRD tidak bekerja sama secara pribadi dengan anggota dewan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Farhatun menjelaskan, fasilitas yang tersedia di lingkungan DPRD, termasuk penyediaan konsumsi, disiapkan untuk menunjang berbagai kegiatan kedewanan seperti rapat, agenda kerja, maupun aktivitas resmi lainnya.
Selain untuk anggota DPRD, anggaran konsumsi tersebut juga digunakan dalam kegiatan resmi yang melibatkan berbagai pihak, seperti rapat komisi, rapat kerja, maupun pertemuan dengan mitra kerja pemerintah daerah.
Terkait isu pengeluaran ganda antara konsumsi yang disediakan melalui sekretariat dan tunjangan makan anggota dewan, Farhatun menyebut keduanya memiliki dasar penganggaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa tunjangan makan merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD sesuai regulasi, sementara anggaran konsumsi melalui sekretariat digunakan untuk mendukung kegiatan kedewanan,” jelasnya.
Ia juga menanggapi pemberitaan mengenai rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan di kantor yang dikaitkan dengan tetap ditagihnya biaya makan dan minum.
Menurut Farhatun, aktivitas anggota DPRD tidak dapat diukur hanya dari keberadaan fisik di kantor. Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, anggota dewan kerap melaksanakan berbagai agenda kedewanan di luar kantor, seperti kunjungan kerja, rapat koordinasi, konsultasi, hingga kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
“Perlu dipahami bahwa tugas anggota DPRD tidak selalu dilaksanakan di kantor. Banyak agenda resmi kedewanan yang berlangsung di luar kantor sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Terkait penyediaan konsumsi, Farhatun menjelaskan mekanisme pengadaannya dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tidak benar jika diasumsikan
biaya tersebut tetap ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Semua telah diatur dalam kontrak pengadaan serta mengikuti mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku dilakukan secara transparan serta berada dalam pengawasan lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Farhatun berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku. (IM-06).






