Enam Tersangka Kasus Kekerasan Antarwarga di Dusun Tanah Goyang Ditahan, Polres SBB Terus Dalami Penyidikan

- Publisher

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com- Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terlibat dalam rangkaian kasus kekerasan antarwarga yang terjadi di wilayah Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Keenam tersangka diduga terlibat dalam tiga peristiwa yang terjadi secara beruntun dan saling berkaitan antara warga Dusun Tanah Goyang dan warga Desa Ariate.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian bermula saat seorang warga Desa Ariate bernama Arinando Pesireron melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Di tengah perjalanan, korban dicegat oleh sekitar lima orang warga Dusun Tanah Goyang. Pertemuan tersebut sempat diwarnai adu mulut yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan selanjutnya menghubungi warga Desa Ariate lainnya untuk meminta bantuan.

Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa Arinando Pesireron, sejumlah warga Desa Ariate kemudian mendatangi wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, kedatangan mereka justru memicu ketegangan baru antara kedua kelompok warga.

Di lokasi tersebut kembali terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa kedua ini, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga melakukan penyerangan terhadap Arinando Pesireron dan Vino Kakihary menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Ketegangan yang terus berlanjut kemudian memicu terjadinya peristiwa ketiga yang juga berlangsung di wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih. Dalam kejadian tersebut, Rafly Bofakar mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi saat Rafly Bofakar bersama Kepala Dusun Tanah Goyang Jusmin Papalia, Kepala Pemuda Sardi Loilatu, dan Amir Rahayaan hendak menuju Pos Pol Subsektor La’ala untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang sebelumnya terjadi. Namun, dalam perjalanan mereka mendengar suara keributan dari arah Pos Pol Subsektor La’ala sehingga memutuskan untuk berhenti dan tidak melanjutkan perjalanan.

Tidak lama kemudian, mereka mendengar suara sejumlah sepeda motor yang bergerak dari arah Pos Pol Subsektor La’ala menuju Dusun Tanah Goyang. Menyadari situasi yang berpotensi membahayakan, mereka berupaya memutar arah untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi, kondisi kendaraan yang digunakan membuat upaya tersebut tidak dapat dilakukan dengan cepat.

Dalam situasi tersebut, Rafly Bofakar yang saat itu dibonceng oleh Kepala Dusun Jusmin Papalia akhirnya turun dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju arah Dusun Tanah Goyang hingga terpisah dari kedua rekannya. Sementara itu, Amir Rahayaan lebih dahulu meninggalkan lokasi menuju dusun.

Setelah situasi mulai mereda, Jusmin Papalia kembali ke lokasi untuk mencari Rafly Bofakar. Setibanya di tempat kejadian perkara, ia sempat memanggil korban dan tidak lama kemudian melihat Rafly keluar dari parit dalam kondisi berlumuran darah. Korban kemudian segera dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Tanah Goyang untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial F.K. (22). Keterangan korban yang diperoleh penyidik juga menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22). Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan rangkaian kejadian tersebut berawal dari perselisihan yang dipicu oleh tindakan sejumlah warga yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras hingga kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang terjadi secara berulang.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa konsumsi minuman keras dan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan korban serta memperbesar konflik. Kami telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Andi Zulkifli.

Kapolres menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan maupun pengembangan kasus akan ditemukan pelaku-pelaku lainnya yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya masing-masing. Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk mengungkap perkara ini secara tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tambah AKBP Andi Zulkifli.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun ajakan yang berpotensi memicu konflik, menghindari konsumsi minuman keras, serta menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.(IM-03)

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas
Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia
Longboat Bermuatan 20 Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Banda, Seluruh Penumpang Selamat
Rapimpurda KNPI Malra Dibuka; Reza Nuhuyanan Target Musda 3 Wilayah
LKBH DPN PERMAHI Desak Gubernur Copot Nur Mardas, Soroti Dugaan Intervensi Sadali Ie dalam Birokrasi Maluku
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 12:57 WIT

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap

Thursday, 11 June 2026 - 23:28 WIT

HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis

Thursday, 11 June 2026 - 20:24 WIT

Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal

Monday, 8 June 2026 - 09:52 WIT

Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas

Sunday, 7 June 2026 - 14:33 WIT

Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:40 WIT

Daerah

KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:38 WIT