IM-Ambon-Terdakwa Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy divonis penjara 8 (Delapan) tahun 6 (Enam) bulan kurungan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 17/01/23.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang di pimpin Hakim Wilson Shriver.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufig Ibnugroho dalam dakwaannya menuntut supaya majelis Hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memeriksa dan mengambil perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal tersebut sehingga perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” ujar JPU
Lanjut JPU, terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.
“terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” ungkap Jaksa.
JPU juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama Delapan (8) tahun Enam (6) bulan kurungan.
“Terdakwah Richard Louhenapessy divonis berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan dan pidana denda selama 500 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi terdakwah berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan kurungan.” tutur JPU.
JPU, juga membebankan kepada terdakwa agar dalam satu bulan Eks Walikota Ambon untuk membayarkan setelah putusan, jika tidak maka ditambah selama 2 tahun.
“Membebankan kepada terdakwa Richard Louhenapessy untuk uang pengganti sebesar 8.045.910.000, uang sejumlah yang disita atau dikembalikan oleh dakwah 1 dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah beda harganya selama 2 tahun.” pungkas JPU.
Untuk diketahui, hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Richard Louhenapessy yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga terdakwa Richard Louhenapessy juga merusak kepercayaan masyarakat dan keribilitas terhadap masyarakat belum pernah didukung.
Sedangkan, untuk terdakwa 2 Andrew Erin Hehanussa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi terdakwa 2 berbelit-belit dan mempersulit pembuktian dan hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.(IM-03)







