Eks Bendahara Satpol-PP Abdul Gawi Wayabula SBT, Dituntut 8 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), menuntut terdakwa Abdul Gawi Wayabula 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ridho Sampe pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Lutfi Wael didampingin dua Hakim anggota lainnya pada Pengadilan Negeri Ambon. Selasa 19/09/23.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” kata JPU dalam persidangan.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 250.000.000. subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dituntut juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 952.000.000. bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, S.Pd (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh Terdakwa dan Saksi Abdullah Rumain, S.Pd. masing-masing sejumlah Rp.476.000.000 dengan ketentuan apabila
uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika
terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.” ungkap JPU

Atas perbuatannya sehingga dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-
1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Diketahui, terdakwa Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT bersama-sama dengan dengan Saksi
Abdullah Rumain, S.Pd (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT pada bulan Januari tahun 2020
sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020.

Hal tersebut bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).

Perbuata keduanya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain S.Pd yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00. atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Juli 2022. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT