IM-PIRU;–Surat kadis kesehatan dinilai telah melukai honorer tenaga medis di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di kabupaten SBB. Intinya surat Kadis tersebut tidak mengedepankan aspek kemanusiaan sama sekali.
Pj Bupati SBB dinilai tak bertaring memprioritaskan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di Pemkab SBB. Namun faktanya,
Artinya saya berharap bupati lebih Arif dan bijaksana, dengan mempertimbangkan surat Kemenpan-RB,” tandas Eko Budiono.
Hal itu disampaikan anggota DPRD SBB dari fraksi PKB Eko Budiono yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK). Eko mempertanyakan surat Kadis Kesehatan Yohanes Tappang yang baru keluar pada 26 Juni 2023, sementara honorer yang di SK kan 2 Desember 2022 lalu sudah bekerja kurang lebih 6 bulan.
“Pertanyaanya keringat mereka mengabdi untuk kabupaten selama 6 bulan ini bagaimana? Ini sebuah ketidak adilan dimana keputusan dikeluarkan secara sepihak, daerah ini bukan perusahaan swasta yang terkesan seperti memPHK kan karyawan nya,” sesal Eko.
Menurutnya apapun alasannya, misalkan karena surat edaran MenPan tapi mereka para honorer ini bukan mesin robot yang bekerja tanpa hati, mereka juga manusia. “Untuk itu saya berharap berikan keadilan buat mereka setidaknya jangan main pecat begini lah,” ketus Eko.
Dan 6 bulan gaji mereka, tambah Eko, harus dibayarkan karena ada hak untuk setiap tetesan keringat mereka ada nilai kemanusiaan di situ. “Saya sampaikan demikian karena ada perjuangan mereka menyelamatkan jiwa manusia, jangan sampai dosa terhadap hak mereka menjadi petaka bagi bumi saka Mese Nusa ini,” ingatnya.
Yang berikut, sambung Eko, pihaknya berharap pemerintah daerah melakukan banyak hal, bukan hanya pemetaan kebutuhan honorer secara umum. Tapi juga pemetaan secara khusus bagi bidang kesehatan dan pendidikan.
“Karena kedua bidang ini berhubungan dengan manusia, pendidikan misalnya berhubungan dengan peningkatan sumberdaya manusia sementara SDM kita faktanya juga kurang,” tandasnya.
Kesehatan juga demikian berhubungan dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sementara tenaga ASN kita juga kurang.
Sementara itu Pj Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin dikonfirmasi media ini belum menjawab. Ketika dihubungi melalui pesan whatsapp, Andi belum menanggapi infomalukunews.com.
Bukti pesan whatsapp nya, “Assalamualaikum pak bupati smga sehat selalu bersama keluarga trcinta..pak bupati bgmna tanggapan terkait dgn di rumahkan 87 Honorer tenaga kesehatan,”.
Terpisah sumber di BKD SBB menjelaskan sesuai surat MenPAN tgl 31 Mei dan 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honor adalah mereka yg bekerja aktif tgl 1 Januari – 31 Desember 2021 dan dibiayai oleh APBD/APBN. Semua honorer itu, ungkap sumber, di-SK kan dengan SK bupati.
Sumber menambahkan jika ada yang tidak masuk kriteria no 1 (misalnya: masuk pertengahan/akhir tahun 2021 atau tahun 2022) mestiya jadi bahan pertimbangan tiap instansi siapa yang memasukan, pakai SK apa dan dibayar berdasarkan apa.
“Kalau ada masalah seperti itu (poin 2) maka kejadiannya bukan saja di RSU tapi mungkin ada di instansi lain juga,” ingatnya.(IM-03 )






